JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristasi mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan sudah mulai melakukan efisiensi sebagai dampak dari penerapan pembatasan harga gas bumi tertentu (HGBT).
Sekitar 700 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari efisiensi tersebut.
"Info yang kami terima sudah ada yang mulai lakukan efesiensi pekerja dan merumahkan sebanyak 700-an pekerja," ujar Ristadi dalam siaran pers KSPN, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Kemenperin: 134.797 Pekerja Berpotensi PHK jika Pembatasan Gas Murah Berlanjut
Ilustrasi pipa gas.Ristadi menyebut, untuk jangka panjang sudah bisa dipastikan produktivitas akan turun dan perusahaan akan melakukan efesiensi pekerja.
Kondisi ini terutama dialami oleh industri padat energi yang menerima fasilitas HGBT, seperti industri keramik, industri baja, kaca, dan petrokimia.
"Bahkan bisa fatal perusahaan akan tutup produksi karena tidak bisa bersaing, akhirnya pekerja lah yang akan jadi korbannya," ungkapnya.
Baca juga: Pasokan Gas Murah Dibatasi, 100.000 Buruh Terancam PHK
"Dari data yang kami olah dari berbagai sumber, jumlah pekerja industri padat energi ini seperti industri keramik, baja, kaca, petrokimia minimal ada 150 ribuan pekerja," lanjut Ristadi.
Dengan demikian ada ratusan ribu pekerja industri padat energi ini akan dibayangi ancaman PHK akibat kebijakan pengetatan pasokan HGBT.
"Belum lagi sektor industri lain yang juga membutuhkan komponen bahan dari kaca, baja, keramik, maka akan ada efek domino ancaman PHK sektor industri lainya tersebut," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkritisi kebijakan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan SKK Migas yang membatasi pasokan serta mengenakan surcharge alias biaya tinggi atas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) hingga 48 persen.