JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening pasif atau rekening dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah.
"Serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: PPATK Pastikan Rekening Dormant Tak Lagi Diblokir, Bank Diminta Segera Buka Kembali
OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman.
"Perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan," imbuh dia.
Dian bilang, implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK.
Baca juga: PPATK Akan Buka Rekening Dormant Secara Bertahap
OJK akan terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah.
OJK juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai penanganan rekening dormant, kata Dian, OJK melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak lainnya yang terkait.
Ini untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.