JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu produsen oleokimia, PT Sumi Asih, mengeluhkan bahwa produksinya turun lebih dari 30 persen hingga rela membayar tagihan denda lantaran adanya pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Hal itu disampaikan Direktur Operasional PT Sumi Asih, Sebastian Dharmadi, saat menerima kunjungan Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, di kantornya, Jumat (22/8/2025).
Sebastian menyatakan bahwa perusahaannya merasakan terbatasnya HGBT sudah sejak akhir Januari 2025.
Kebutuhan gas HGBT Sumi Asih minimal adalah 1.500 Mmbtu per hari, namun lantaran adanya pembatasan HGBT oleh produsen gas, dalam hal ini adalah PT PGN, jumlah gas yang disalurkan hanya 70 persen.
Baca juga: Pasokan Gas Murah Dibatasi, 100.000 Buruh Terancam PHK
Bahkan, PT Sumi Asih pun mendapatkan surat dari PGN yang berisikan pemberitahuan bahwa PGN harus membatasi penyaluran gas HGBT ke Sumi Asih sebesar 48 persen.
“Kita dapat surat cinta itu pada tanggal 13 Agustus 2025, isinya ada pembatasan pasokan sampai 48 persen dan itu artinya hanya 8 persen gas HGBT per hari yang kami pakai. Kalau lebih dari 8 persen, kita kena surcharge atau biaya tambahan lebih dari 120 persen,” ujarnya.
Namun, lantaran Sumi Asih enggan mendapatkan teguran dari negara yang merupakan tujuan ekspor produk oleokimia perusahaannya, Sumi Asih memilih untuk tetap berproduksi dan rela membayar biaya tambahan.
Sumi Asih mengekspor produknya 80 persen ke China dan Eropa. Kemudian, pada tanggal 20 Agustus 2025, Sumi Asih kembali mendapatkan surat kedua dari PGN yang berisikan bahwa PGN membatasi penyaluran gas HGBT hingga 70 persen.
Apabila imbauan itu tidak diindahkan, akan tetap mendapatkan biaya tambahan yang lebih besar lagi.
“Jadi bisa dibayangkan berapa biaya yang harus kami bayarkan. Kami enggak mau ambil risiko untuk menyetop total. Namun sejauh ini, jumlah penurunan utilisasi kami saja sudah turun 30 persen,” katanya.
Sebastian menjelaskan bahwa alasan PGN membatasi penyaluran HGBT adalah karena adanya keadaan ketidakseimbangan pasokan.
“Mereka memiliki keadaan unbalance dari segi supply-nya. Sehingga mereka memperlakukan namanya kuota harian. Jadi, yang kalau kami bilang tadi, seharusnya kan kita pemakaian itu berdasarkan perhitungan satu bulan, ini mereka mengatakan, oh tapi akan kami perhitungkan ini seharusnya ada pembatasan pemakaian per hari,” jelas Sebastian.
Ihwal itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, meminta produsen gas untuk segera mencabut deklarasi gangguan gasnya.
“Kami juga mempertanyakan mengapa pasokan gas kalau harganya di atas 15 dollar AS per Mmbtu itu ada, stabil, tapi kalau yang HGBT yang 6 dollar AS per Mmbtu itu tidak stabil. Kenapa sampai sekarang produsen gas belum menjawab pertanyaan kami,” jelas Febri.
“Kami meminta pada produsen gas untuk segera mencabut, mengeluarkan surat mencabut deklarasi gangguan gasnya itu. Karena itu penting bagi industri pengguna gas, HGBT sebagai dasar hukum bagi mereka untuk bisa melanjutkan proses produksinya. Memastikan, karena mereka butuh kepastian informasi untuk perencanaan dan pelaksanaan produksi,” sambung Febri.
Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam keterangan resmi pada Minggu (17/8/2025) menyebut bahwa pihaknya selalu mengupayakan ketersediaan pasokan gas bumi demi mendukung kelangsungan operasional seluruh pelanggan, khususnya sektor industri, yang memiliki multiplier effect terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, PGN tetap mengingatkan pentingnya pengendalian pemakaian gas oleh pelanggan.
“PGN secara intensif telah mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjaga keandalan dan stabilisasi pasokan gas bagi pelanggan di wilayah Jawa Barat dan sebagian Sumatera," ujar Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman. "Saat ini, tekanan gas di dalam infrastruktur pipa secara berangsur stabil dengan diperolehnya tambahan gas untuk mengisi stok gas dalam jaringan pipa. Kepastian tambahan pasokan gas lainnya juga telah dikonfirmasi," tuturnya.
Baca juga: Serikat Buruh: 700 Pekerja PHK akibat Pembatasan HGBT
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang