Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Burden Sharing Biayai Program Pemerintah, Ekonom Sebut Harusnya untuk Kondisi Darurat

Kompas.com - 05/09/2025, 09:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang sepakat melakukan burden sharing atau pembagian beban pembiayaan untuk mendukung program pemerintah menuai kritik dari ekonom.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah tersebut berpotensi melunturkan independensi BI sebagai bank sentral.

Menurut Huda, BI seharusnya fokus menjaga stabilitas moneter, bukan menjadi penanggung risiko pembiayaan program pemerintah yang memiliki potensi kerugian besar.

"Kebijakan ini kebijakan yang melunturkan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang seharusnya menjaga kebijakan moneter kita," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Jumat (5/9/2025).

Baca juga: BI Setuju Burden Sharing Biayai Program Asta Cita Prabowo, Begini Mekanismenya

Huda menjelaskan, burden sharing seharusnya hanya dilakukan pada kondisi darurat, seperti saat pandemi Covid-19.

Ketika itu, pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran untuk mengatasi dampak pandemi, sehingga diperlukan kerja sama dengan BI.

Namun, menurutnya, kondisi saat ini berbeda. Aktivitas ekonomi nasional telah pulih, sektor swasta masih bergerak, dan pemerintah memiliki ruang kebijakan fiskal untuk membiayai program-programnya.

Terlebih, program pemerintah yang akan ikut ditanggung bebannya oleh BI ialah program yang potensi kerugiannya sangat besar.

Sebagai informasi, program prioritas pemerintah yang telah disepakati untuk dilakukan burden sharing ialah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan perumahan kerakyatan.

"Pemerintah sebenarnya tahu bahwa program KDMP dan perumahan ini risikonya tinggi, jadi meminta BI menanggung risikonya," ucapnya.

Jika program dengan risiko tinggi ini terus dibiayai, Huda khawatir beban bunga akan meningkat signifikan dan kapasitas fiskal pemerintah untuk membuat kebijakan ekonomi pro-rakyat akan semakin sempit.

Sementara itu, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Andri Perdana mengatakan, kebijakan burden sharing saat ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa BI hanya berhak membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder ketika kondisi krisis, dan keputusan itu harus ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Jadi apakah sebenarnya saat ini pemerintah dan BI mengakui bahwa kondisi keuangan negara saat ini sedang krisis? Sementara seluruh stakeholder negara selalu mengatakan bahwa kondisi stabilitas keuangan kita masih tangguh," kata Andri dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, BI sebagai bank sentral memiliki mandat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di atas kepentingan pemerintah.

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau