Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Steph Subanidja
Dosen

Guru Besar Ilmu Manajemen, Dosen Program Studi Doktor Manajemen Berkelanjutan, Dekan Sekolah Pascasarjana, Institut Perbanas

Take Home Pay: Saatnya Berbasis Kinerja, Bukan Sekadar Jabatan

Kompas.com - 08/09/2025, 08:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ISU take home pay (THP) kembali mengemuka di ruang publik. Penyesuaian gaji dan tunjangan yang dilakukan pemerintah sempat membuat angka THP pejabat negara sedikit menurun, tetapi kritik masyarakat tidak mereda.

Netizen tetap mempertanyakan mengapa gaji bersih pejabat, terutama anggota DPR dan sebagian ASN, masih terlampau tinggi jika dibandingkan dengan kinerja yang dirasakan publik.

Pada saat sama, pekerja swasta justru merasa upah bersih mereka semakin tergerus oleh inflasi dan tingginya biaya hidup.

Kontras inilah yang menimbulkan pertanyaan besar: apakah THP di Indonesia masih berbasis jabatan semata, atau sudah dikaitkan dengan kinerja nyata?

Baca juga: Rakyat Miskin, Negara Kaya, Uangnya di Mana?

Take home pay secara sederhana adalah penghasilan bersih yang diterima pekerja setelah dikurangi pajak, iuran, dan potongan lainnya.

Dalam literatur manajemen, THP termasuk bagian dari kompensasi langsung yang mencerminkan kesejahteraan pekerja (Milkovich & Newman, 2016).

Lebih jauh Gary Dessler (2017) menekankan bahwa sistem kompensasi harus adil di dalam organisasi, kompetitif di pasar tenaga kerja, serta terhubung dengan kinerja individu.

Prinsip keadilan diperkuat oleh teori Equity dari J. Stacy Adams (1963), yang menegaskan bahwa pekerja akan selalu menimbang antara input berupa kerja, pengalaman, dan pengorbanan dengan output berupa gaji dan tunjangan.

Jika tidak seimbang, maka rasa ketidakadilan muncul dan motivasi menurun.

Frederick Herzberg (1959) melalui teori motivasi-hygiene menyatakan bahwa gaji adalah faktor penting yang dapat menghindarkan ketidakpuasan, meski tidak otomatis menciptakan motivasi.

Sementara itu, International Labour Organization (ILO, 2019) menegaskan bahwa gaji bersih harus setidaknya mampu mencukupi kebutuhan hidup layak, prinsip yang di Indonesia direfleksikan dalam penetapan UMP dan UMK tiap tahun.

Realita THP ASN, DPR, dan Swasta

Perbedaan besar terlihat dalam praktik penggajian di tiga sektor utama. Bagi ASN, THP dihitung dari gaji pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan keluarga, dikurangi pajak dan iuran BPJS.

Data Kementerian Keuangan (2024) menyebut bahwa ASN golongan III dengan masa kerja 10 tahun menerima gaji pokok sekitar Rp 3,5 juta, ditambah tunjangan kinerja yang rata-rata mencapai Rp 8 juta– Rp 20 juta tergantung instansi.

Tidak mengherankan bila instansi dengan tunjangan besar seperti Kemenkeu lebih banyak diminati.

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Harapan atau Bumerang?

Anggota DPR berada pada level berbeda. Dengan gaji pokok sekitar Rp 4,2 juta, ditambah tunjangan jabatan, komunikasi, kehormatan, serta fasilitas rumah dan transportasi, total THP mereka bisa menembus lebih dari Rp 60 juta per bulan (Sekretariat Jenderal DPR, 2023).

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau