JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 28 Agustus dan mulai berlaku pada 4 September 2025.
Dengan diterbitkannya aturan ini, maka aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 92 Tahun 2017 dicabut.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Kemenkeu-BI Bakal Burden Sharing Lagi Seperti Saat Pandemi, Kali Ini Buat Biayai Program Prabowo
Perombakan struktur organisasi dan tata kinerja KSSK ini untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KSSK.
Perubahan mencakup dari semula Sekretariat KSSK berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kini menjadi unit organisasi non-eselon di lingkungan Kemenkeu yang secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
"Sekretaris KSSK dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan," bunyi Pasal 37 PMK 64 2025.
PMK ini juga memasukkan sejumlah tugas baru bagi Sekretariat kSSK, di antaranya mengoordinasikan penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia (BI untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.
Baca juga: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian akibat Tarif AS
Aturan ini juga mengubah susunan organisasi Sekretariat KSSK menjadi sebagai berikut:
Struktur organisasi tersebut mengalami perubahan dari semula terdiri dari Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Divisi Manajemen Kantor, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
"Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Sekretariat KSSK berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 42.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini