JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pemutihan data pinjaman online (pinjol).
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar pesan berantai di media sosial yang mengklaim adanya “pemutihan pinjol” berlaku secara nasional pada 1–30 September 2025.
Informasi tersebut dipastikan tidak benar. OJK menegaskan kabar mengenai pemutihan data pinjol adalah hoaks dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
Baca juga: Imbau Bank Tak Blokir Rekening Dormant, OJK: Kecuali Terindikasi Tindak Pidana
“Waspada penipuan mengatasnamakan OJK. Sobat OJK, penipuan marak terjadi. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” tulis OJK dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Senin (8/9/2025).
OJK mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan berantai yang menjanjikan penghapusan atau keringanan pinjaman online.
Penipuan digital kerap menggunakan isu sensitif, termasuk pinjol, untuk menarik perhatian calon korban. "Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157," tulis OJK.
Baca juga: OJK: Santunan Korban Demo Dibayar, Klaim Asuransi Segera Diproses
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diminta menggunakan saluran resmi OJK, yakni Telepon: 157, WhatsApp: 081 157 157 157, dan Email: konsumen@ojk.go.id
OJK juga mendorong masyarakat agar selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi apa pun terkait jasa keuangan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini