JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, kebijakan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok akan dirancang hati-hati agar tidak membunuh industri tembakau dalam negeri.
Dia memahami bahwa tujuan pemerintah menaikkan cukai rokok setiap tahunnya ialah untuk menurunkan konsumsi guna melindungi kesehatan masyarakat serta menambah penerimaan negara.
Namun pemerintah tidak bisa mengambil langkah menaikkan tarif cukai begitu saja tanpa menyiapkan mitigasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) jika industri ini mati.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik Tahun Depan? Wamenkeu: Tergantung Hasil Evaluasi
Ilustrasi rokok. "Terus mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah enggak ada? Loh kok enak kenapa buat kebijakan seperti itu?" ujarnya saat bincang-bincang bersama awak media di Pressroom Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
"Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh," tegasnya.
Terlebih selain tarif cukai rokok yang tinggii, industri tembakau dalam negeri juga tertekan oleh praktik pasar yang merugikan industri lokal, termasuk peredaran produk rokok palsu dan impor ilegal yang mengambil pangsa pasar karena harganya lebih murah.
Oleh karenanya, Purbaya akan melakukan pengecekkan ke Jawa Timur yang menjadi pusat industri tembakau Indonesia untuk memastikan apakah kinerja industri ini mengalami penurunan akibat tarif cukai rokok yang selama ini naik setiap tahun.
Baca juga: Industri Tembakau Hadapi Tantangan, Asosiasi Harap Cukai Rokok Tak Naik
"Kalau misalnya enggak turun, pasar mereka saya lindungi dalam pengertian online-online yang putih yang palsu itu (rokok ilegal) saya larang di sana," ucapnya.
Untuk itu, dia telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan penjualan online produk rokok ilegal untuk menindak para pelaku.