JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyambut positif Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin mengkaji opsi penurunan tarif cukai rokok dan pemberantasan rokok ilegal.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan, menyampaikan, turunnya tarif akan menjadi insentif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk bertahan dari lemahnya daya beli dan maraknya rokok ilegal.
"Penurunan tarif cukai akan memperkecil jarak harga antara rokok legal dan ilegal, sehingga membuka celah pasar yang lebih luas bagi produk legal," kata Henry dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Kata Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu
Ilustrasi rokok. Dia menuturkan, wacana penurunan tarif cukai rokok relevan dengan kondisi terkini Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional yang dalam beberapa waktu terakhir, menghadapi tekanan yang cukup berat.
Karena itu, wacana tersebut ditunggu oleh pelaku usaha.
Henry juga menyatakan, beberapa waktu lalu, GAPPRI telah berkirim surat ke Kemenkeu, agar diperkenankan beraudiensi.
Harapannya, dari audiensi itu Menkeu mendapatkan kondisi obyektif situasi pasar secara riil dari pelaku usaha.
Baca juga: Menkeu Teliti Pemalsuan Cukai Rokok, Belum Putuskan Tarif 2026
Selama ini, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai 67,5 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) hingga 89,5 persen dalam lima tahun terakhir telah membuat harga rokok legal menjadi tak terjangkau.
Gap yang terlalu jauh antara rokok legal dengan ilegal, membuat rokok ilegal masih marak.
Di sisi lain, GAPPRI juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) yang terus menerus gencar memberantas rokok ilegal.
Melalui Operasi Gurita, selain menjangkau seluruh rantai distribusi rokok ilegal dari hulu ke hilir.