JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2026 jadi bagian kebijakan relaksasi pemerintah untuk melindungi industri.
"Tadi saya sudah singgung bahwa Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan menyatakan bahwa untuk cukai (rokok) tidak akan dinaikkan," kata Faisol dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Menurut Faisol, keputusan tersebut jadi cermin keberpihakan negara terhadap keberlangsungan sektor industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: Industri Eliquid Sambut Positif Kebijakan Tarif Cukai 2026
IIustrasi rokok."Itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan. Sekarang ini karena kondisi bermacam-macam. Sehingga cukai (rokok) yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri," ujarnya.
Ia menyoroti bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai yang agresif dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi tantangan besar bagi industri tembakau.
"Kenaikan tarif cukai yang terus-menerus berdampak negatif terhadap perkembangan industri hasil tembakau yang memiliki kontribusi besar pada perekonomian negara tentu menjadi catatan tersendiri," tegasnya.
Mengingat kontribusi sektor ini pada perekonomian negara juga tercermin pada tahun 2024, di mana industri hasil tembakau menyumbang Rp 216 triliun ke kas negara melalui cukai.
Baca juga: Batal Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Banjir Kiriman Papan Bunga Bentuk Protes
"Pengaturan kebijakan fiskal dan non fiskal sudah sangat memperkecil ruang gerak bagi industri tembakau yang mempunyai peran besar terhadap ekonomi negara," katanya.
Keputusan Menkeu ini juga didukung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh keputusan Purbaya terkait CHT.