PURWOKERTO, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada 10 jenis modus penipuan atau scam keuangan yang paling banyak terjadi, dengan nilai kerugian hingga triliunan.
Modus-modus tersebut terdiri dari penipuan transaksi belanja online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan mendapatkan hadiah, penipuan melalui media sosial, phishing, social engineering, penipuan online fiktif, dan penipuan berkedok kiriman file APK via WhatsApp.
"Penipuan transaksi belanja online, ini paling besar, paling banyak," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam diskusi media di Purwokerto, Jawa Tengah, dikutip Minggu (19/10/2025).
Baca juga: OJK Terima 299.237 Laporan Scam Keuangan, Kerugian Rp 7 Triliun
Ia menjelaskan, pada penipuan transaksi belanja online, modusnya adalah korban membeli barang melalui media daring, namun barangnya tidak pernah dikirim atau penjualnya menghilang setelah menerima pembayaran.
Tercatat ada 53.928 kasus dengan total kerugian mencapai Rp 988 miliar, menurut laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sepanjang November 2024 hingga 15 Oktober 2025.
"Transaksi belanja online ini paling banyak, karena orang itu sebenarnya punya sifat greedy. Kalau dibilang ada beli merek (tertentu) dengan harga yang miring, kok (mudah) percaya gitu loh. Kalau benar merek itu jual harga miring, dia aja beli sendiri kan, dijual sendiri sama dia, enggak perlu nawar-nawarin kita," paparnya.
Kemudian, untuk penipuan yang mengaku sebagai pihak lain terdapat 31.299 laporan dengan total kerugian Rp 1,31 triliun.
Lalu, penipuan investasi ada 19.850 laporan dengan total kerugian Rp 1,09 triliun.
Selanjutnya, ada modus penipuan penawaran kerja sebanyak 18.220 laporan dengan total kerugian Rp 656 miliar, dan penipuan mendapatkan hadiah sebanyak 15.470 laporan dengan total kerugian Rp 189,91 miliar.
Serta, ada modus penipuan melalui media sosial sebanyak 14.229 laporan dengan total kerugian Rp 491,13 miliar.
Friderica bahkan mengaku pernah terkena modus penipuan ini sebelum dirinya bekerja di OJK.
Ia bercerita pernah mendapat direct message (DM) dari temannya di Instagram yang meminta sumbangan untuk kegiatan sosial di masa pandemi.
Namun, ternyata akun Instagram temannya telah dikendalikan oleh pelaku scam.
Saat itu, temannya pun tidak sadar bahwa akunnya telah dimanfaatkan pihak lain untuk modus kejahatan keuangan.
"Jadi pas ketemu orangnya, dia enggak bilang terima kasih, diam-diam aja gitu, (akhirnya ditanya) ‘Eh gimana, giat sosialnya sudah banyak hasilnya?’ (dijawab) ‘Giat sosial apa ya?’. Jadi sampai sekarang orangnya itu juga enggak ngeh kalau Instagram itu dipakai. Ternyata itu sangat dimungkinkan juga," cerita Friderica.