JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukalapak Tbk (BUKA) mengumumkan melakukan pembelian kembali alias buyback saham lanjutan senilai Rp 420,79 miliar.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/10/2025), perseroan menyatakan, buyback saham dilakukan lantaran masih ada sisa dana untuk buyback saham sebesar Rp 420,79 miliar.
Selain itu, buyback saham sebelumnya belum melampaui batasan maksimum dalam pelaksanaan pembelian saham kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Baca juga: Strategi Bukalapak (BUKA) Bentengi UMKM Perempuan dari Ancaman Digital
Ilustrasi pasar saham. Buyback saham BUKA akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan 23 Januari 2026.
"Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/2025, Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Saham tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan," tulis BUKA dalam laporannya.
Perseroan menyatakan berkomitmen untuk menjaga keyakinan terhadap nilai pertumbuhan jangka panjang.
"Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan antara fundamental Perseroan dan fluktuasi kondisi pasar saat ini, serta tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan dapat terus terjaga dalam mendukung usaha Perseroan untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan," kata perseroan.
Baca juga: Bukalapak (BUKA) Bentuk Entitas Baru, Perkuat Dukungan terhadap Ekosistem Gaming