Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

90 Persen Produsen Perhiasan Ilegal, Menkeu Purbaya Siap Ubah Aturan Pajak

Kompas.com - 23/10/2025, 21:00 WIB
Suparjo Ramalan ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan 90 persen produsen perhiasan di Indonesia beroperasi tanpa membayar pajak ke negara.

Kabar tersebut disampaikan Purbaya usai melangsungkan pertemuan dengan asosiasi perhiasan di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Dalam pertemuan itu, asosiasi perhiasan menyampaikan keluhan soal maraknya praktik ilegal. Di mana banyak produsen, terutama di segmen berlian dan emas, tidak memiliki dokumen resmi seperti surat keterangan pembelian, sehingga aktivitas mereka luput dari pengawasan pajak.

Menurut laporan asosiasi yang disampaikan kepada Purbaya, ada sekitar 90 persen produsen perhiasan masih beroperasi tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,6 persen.

Baca juga: Pajak Kripto dan Fintech Naik, Capai Rp 42,53 Triliun sampai September 2025

Kondisi ini membuat penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal dan menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha legal dan ilegal.

“Karena menurut dia (asosiasi perhiasan) 90 persen produsennya gelap, maksudnya enggak bayar yang 1,6 persen PPN ke saya,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kemenkeu, Kamis malam ini.

Menurutnya, produsen perhiasan yang legal saat ini membayar pajak hampir sekitar 3 persen, terdiri dari 1,1 persen di tingkat pabrik dan 1,6 persen PPN. Namun pelaku ilegal menghindari kewajibannya, sehingga menciptakan ketimpangan dan menggerus penerimaan negara.

“Dia enggak ngasih surat keterangan apa, saya lupa namanya surat keterangan beli kali ya. Asalnya dari mana itu? Dia menjalankan itu dan dia langsung jual ke toko-toko emas di sana dan akibatnya dia enggak bayar pajak,” papanya.

“Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,6 persen kalau enggak salah. Jadi 1,1 persen ketika di pabriknya, 1,6 persen itu PPN-nya, jadi itu hampir 3 persen,” lanjut Menkeu.

Untuk menutup celah tersebut, asosiasi mengusulkan agar pungutan pajak dipusatkan di pabrik, bukan di konsumen. Dengan begitu, transaksi bisa lebih mudah diawasi dan penerimaan negara meningkat. Usulan mereka semuanya dikenakan 3 persen.

Baca juga: Perampokan di Louvre, Perhiasan Warisan Napoleon Senilai Rp 1,6 Triliun Raib dalam 8 Menit

Purbaya menyambut ide itu jika bisa meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menekan praktik curang di industri perhiasan.

“Jadi minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja, tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income saya naikin aja. Jadi yang konsumen gak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau