Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Baznas

Kompas.com, 28 Februari 2026, 09:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahun pada akhir bulan Ramadan.

Di Indonesia, pelaksanaan kewajiban ini diatur secara syariat sekaligus dengan pertimbangan sosial, sehingga pemahaman yang tepat tentang siapa yang wajib zakat fitrah penting untuk diketahui umat Muslim.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik, Mulai Gaji Berapa Wajib Bayar?

Ilustrasi zakat. Kemenag tegaskan zakat tidak untuk MBG.canva.com Ilustrasi zakat. Kemenag tegaskan zakat tidak untuk MBG.

Satu ukuran zakat fitrah yang ditetapkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Ketentuan ini konsisten dengan pengertian zakat fitrah yang dibakukan dalam praktik penyelenggaraan zakat di Indonesia. 

Baznas menyatakan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim yang melakukan ibadah puasa pada bulan Ramadan dan hendak merayakan Idul Fitri.

Syarat wajib zakat fitrah

Berikut beberapa syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui.

Baca juga: Optimalkan Potensi Zakat Rp 327 Triliun, BSI Luncurkan Green Zakat Framework

1. Beragama Islam

Ketentuan utama adalah bahwa zakat fitrah hanya dikenakan bagi Muslim. Baznas secara tegas menyatakan kewajiban ini berlaku bagi yang beragama Islam dan memenuhi syarat lainnya.

2. Hidup hingga akhir Ramadan

Ilustrasi zakat fitrah. Simak bacaan doa niat zakat fitrah bagi diri sendiri, istri, anak, dan orangtua untuk dibaca saat Ramadhan.DOK. Shutterstock/Moma okgo Ilustrasi zakat fitrah. Simak bacaan doa niat zakat fitrah bagi diri sendiri, istri, anak, dan orangtua untuk dibaca saat Ramadhan.

Salah satu kriteria penting adalah seseorang harus hidup pada saat terbenam matahari di akhir Ramadan. 

Baznas menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayar bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu itu dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok.

Dalam praktik fiqh Islam yang dijadikan rujukan, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan juga termasuk dalam kelompok yang zakat fitrahnya wajib dikeluarkan oleh orang tuanya.

Baca juga: Soal Bayar Zakat Pakai Saham dan Kripto, BAZNAS: Tunggu Fatwa MUI

3. Memiliki kecukupan kebutuhan pokok

Baznas menyebutkan bahwa zakat fitrah dikenakan kepada mereka yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Artinya, seseorang yang tidak memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup sampai Idul Fitri tidak termasuk golongan yang wajib membayar zakat fitrah dan justru berhak menerima zakat.

Besaran zakat fitrah

Selain penjelasan kriteria wajib, Baznas dan Kementerian Agama terus menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya sebagai pedoman praktis.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau