Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahun pada akhir bulan Ramadan.
Di Indonesia, pelaksanaan kewajiban ini diatur secara syariat sekaligus dengan pertimbangan sosial, sehingga pemahaman yang tepat tentang siapa yang wajib zakat fitrah penting untuk diketahui umat Muslim.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik, Mulai Gaji Berapa Wajib Bayar?
Ilustrasi zakat. Kemenag tegaskan zakat tidak untuk MBG.Satu ukuran zakat fitrah yang ditetapkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Ketentuan ini konsisten dengan pengertian zakat fitrah yang dibakukan dalam praktik penyelenggaraan zakat di Indonesia.
Baznas menyatakan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim yang melakukan ibadah puasa pada bulan Ramadan dan hendak merayakan Idul Fitri.
Berikut beberapa syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui.
Baca juga: Optimalkan Potensi Zakat Rp 327 Triliun, BSI Luncurkan Green Zakat Framework
Ketentuan utama adalah bahwa zakat fitrah hanya dikenakan bagi Muslim. Baznas secara tegas menyatakan kewajiban ini berlaku bagi yang beragama Islam dan memenuhi syarat lainnya.
Ilustrasi zakat fitrah. Simak bacaan doa niat zakat fitrah bagi diri sendiri, istri, anak, dan orangtua untuk dibaca saat Ramadhan.Salah satu kriteria penting adalah seseorang harus hidup pada saat terbenam matahari di akhir Ramadan.
Baznas menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayar bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga waktu itu dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok.
Dalam praktik fiqh Islam yang dijadikan rujukan, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan juga termasuk dalam kelompok yang zakat fitrahnya wajib dikeluarkan oleh orang tuanya.
Baca juga: Soal Bayar Zakat Pakai Saham dan Kripto, BAZNAS: Tunggu Fatwa MUI
Baznas menyebutkan bahwa zakat fitrah dikenakan kepada mereka yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, seseorang yang tidak memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup sampai Idul Fitri tidak termasuk golongan yang wajib membayar zakat fitrah dan justru berhak menerima zakat.
Selain penjelasan kriteria wajib, Baznas dan Kementerian Agama terus menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya sebagai pedoman praktis.