JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang 3 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Tessa mengatakan, keputusan ini berlaku untuk 6 bulan.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa.
Tessa mengatakan, tiga orang yang dilarang keluar negeri yaitu berinisial AFI, DDWT dan ROC.
Baca juga: Jaksa Ungkap Modus 5 Perusahaan Smelter Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT Timah
Ia mengatakan, pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ucap dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini