Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampu Hijau Pemda Rapat di Hotel dan Anggaran Fantastis Hotel-Makan Menteri, Apa Kabar Efisiensi?

Kompas.com - 05/06/2025, 06:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melonggarkan sejumlah pos-pos pengeluaran yangn sebelumnya diperketat imbas kebijakan efisiensi anggaran, salah satunya adalah kegiatan rapat di hotel dan restoran.

Menteri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah dapat melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran asalkan tidak digelar secara berlebihan.

"Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran," ujar Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (4/6/2025).

"Silakan, asal jangan berlebihan," kata dia melanjurkan. 

Baca juga: Mendagri: Pemerintah Daerah Boleh Kegiatan di Hotel dan Restoran Asal Tak Berlebihan

Tito mengatakan, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran untuk kepentingan rakyat, bukan berarti semua kegiatan di hotel dan restoran harus ditiadakan.

Ia mengingatkan pemda untuk selektif memilih hotel-hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian (okupansi), agar kegiatan tersebut juga berdampak positif bagi perekonomian sektor perhotelan yang terdampak.

"Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali enggak ada. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup," ujar Tito.

Tito menyebutkan, kebijakan ini juga sudah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Mendagri Izinkan Pemda Gelar Acara di Hotel, PHRI Aceh Sambut Positif

Ia menambahkan, penghematan anggaran daerah sebesar Rp 50 triliun untuk 552 daerah tidak akan berdampak signifikan terhadap program-program lain.

"Jadi, daerah biarkan saja menurut saya, untuk ke hotel, restoran, perjalanan dinas itu fine. Tapi tolong juga pakai perasaan, kalau seandainya rapatnya tiga kali cukup, empat kali cukup, ya jangan dibikin sepuluh kali. Tapi bukan berarti tidak boleh. Boleh, saya tegaskan di sini," tuturnya.

Anggaran fantastis

Seiring dengan lampu hijau bagi pemda untuk menggelar rapat di hotel, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Peraturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 itu antara lain mengatur biaya menginap pejabat negara di hotel-hotel seluruh Indonesia.

Berdasarkan PMK tersebut, besaran anggaran yang dialokasikan untuk menginap di hotel berbintang berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan daerahnya.

Ambil contoh untuk hotel bintang di Jakarta, Sri Mulyani menetapkan biaya masukan sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.

Baca juga: Rp 9,3 Juta Per Malam untuk Hotel Mewah Pejabat

Biaya masukan untuk penginapan pejabat tinggi negara ini naik dari sebelumnya yang ditetapkan Sri Mulyani sebesar Rp 8.720.000 per malam.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau