JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melonggarkan sejumlah pos-pos pengeluaran yangn sebelumnya diperketat imbas kebijakan efisiensi anggaran, salah satunya adalah kegiatan rapat di hotel dan restoran.
Menteri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah dapat melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran asalkan tidak digelar secara berlebihan.
"Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran," ujar Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (4/6/2025).
"Silakan, asal jangan berlebihan," kata dia melanjurkan.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah Daerah Boleh Kegiatan di Hotel dan Restoran Asal Tak Berlebihan
Tito mengatakan, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran untuk kepentingan rakyat, bukan berarti semua kegiatan di hotel dan restoran harus ditiadakan.
Ia mengingatkan pemda untuk selektif memilih hotel-hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian (okupansi), agar kegiatan tersebut juga berdampak positif bagi perekonomian sektor perhotelan yang terdampak.
"Kurangi boleh, tapi jangan sama sekali enggak ada. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup," ujar Tito.
Tito menyebutkan, kebijakan ini juga sudah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Mendagri Izinkan Pemda Gelar Acara di Hotel, PHRI Aceh Sambut Positif
Ia menambahkan, penghematan anggaran daerah sebesar Rp 50 triliun untuk 552 daerah tidak akan berdampak signifikan terhadap program-program lain.
"Jadi, daerah biarkan saja menurut saya, untuk ke hotel, restoran, perjalanan dinas itu fine. Tapi tolong juga pakai perasaan, kalau seandainya rapatnya tiga kali cukup, empat kali cukup, ya jangan dibikin sepuluh kali. Tapi bukan berarti tidak boleh. Boleh, saya tegaskan di sini," tuturnya.
Seiring dengan lampu hijau bagi pemda untuk menggelar rapat di hotel, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 itu antara lain mengatur biaya menginap pejabat negara di hotel-hotel seluruh Indonesia.
Berdasarkan PMK tersebut, besaran anggaran yang dialokasikan untuk menginap di hotel berbintang berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan daerahnya.
Ambil contoh untuk hotel bintang di Jakarta, Sri Mulyani menetapkan biaya masukan sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.
Baca juga: Rp 9,3 Juta Per Malam untuk Hotel Mewah Pejabat
Biaya masukan untuk penginapan pejabat tinggi negara ini naik dari sebelumnya yang ditetapkan Sri Mulyani sebesar Rp 8.720.000 per malam.