JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyoroti lemahnya penegakan aturan pelaporan uang tunai yang dibawa keluar atau masuk wilayah Indonesia.
Menurut dia, kondisi ini membuka celah bagi peredaran uang haram lintas negara.
“Harusnya dilaporkan untuk uang di atas Rp 100 juta, tapi kita anggap belum optimal pelaporannya,” kata Yunus, seperti dikutip dari Podcast Gaspol! Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Yunus menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelanggaran terhadap kewajiban deklarasi dapat dikenai sanksi denda sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp 300 juta.
Baca juga: Eks Kepala PPATK Soroti Tak Adanya Formulir Deklarasi Uang Tunai di Bandara Soekarno-Hatta
“Nah, itu masih kurang optimal juga itu enforcement-nya, mungkin perlu lebih tegas lagi karena uang haram bisa lewat-lewat perbatasan,” ujar dia.
Yunus pun menyoroti tidak adanya prosedur pengisian formulir deklarasi uang tunai di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya bagi penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Menurut Yunus, selama ini, penumpang dari luar negeri yang tiba di Indonesia umumnya diminta mengisi formulir deklarasi apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Namun, hal serupa tidak diberlakukan bagi penumpang yang berangkat dari Indonesia ke luar negeri.
“Yang jadi masalah, kalau kita dari luar negeri datang ke Indonesia disuruh ngisi formulir deklarasi. Tapi, kalau kita ke luar negeri di Cengkareng enggak dikasih formulir itu,” kata Yunus.
Yunus mencontohkan kasus yang pernah menimpa tiga orang anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang tertangkap membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta saat hendak keluar negeri.
Baca juga: Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, Eks Kepala PPATK: Sosok Berani Dibutuhkan, Banyak Penyelundupan
Mereka, menurut Yunus, memprotes karena tidak diberikan formulir deklarasi sebagaimana mestinya.
“Dia protes, kenapa enggak dikasih formulir deklarasi? Harusnya diberikan, kayak di luar negeri. Kalau kita di Australia, di Amerika, dikasih dan disuruh isi. Di sini, di Cengkareng itu seingat saya tidak dikasih. Hanya waktu masuk saja dikasih,” ujar dia.
Yunus menekankan bahwa pengawasan terhadap pergerakan uang lintas batas negara sangat penting, terutama untuk mencegah praktik pencucian uang (money laundering).
Dia menilai, sebagian uang tunai yang dibawa keluar negeri bisa berasal dari sumber yang tidak sah.
“Ini penting karena sebagian uang-uang illicit money itu bisa juga lewat batas negara. Mungkin dia di luar prestasi dia berjudi segala macam, kita kan enggak tahu. Negara tetangga kan banyak judinya di Singapura, Malaysia,” ujar dia.
Baca juga: Arah Politik PKS Pengurusan Baru: Dukung Prabowo, Tetap Berhubungan dengan Anies
Yunus pun mengingatkan bahwa Indonesia pernah punya pejabat tinggi yang tersangkut kasus berjudi di luar negeri.
Oleh karena itu, menurutnya, prosedur deklarasi perlu diperketat dan diterapkan secara merata.
“Padahal, uang itu dibutuhkan di dalam negeri. Jangan-jangan itu uang hasil korupsi. Dulu kan pernah ada Gubernur kita yang judi di tetangga sebelah, kan ada,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.