JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejagung, Senin (23/6/2025).
Namanya sudah santer disinggung sejak Kejaksaan Agung mengumumkan kasus ini naik ke penyidikan pada 26 Mei 2025 lalu.
Sejak dilantik pada Oktober 2019, Nadiem selaku pimpinan kementerian bertugas untuk mengawasi jalannya program-program yang dicanangkan.
Sebelum program berjalan, terkadang perlu ada pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pihak luar.
Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung soal Kasus Chromebook Hari Ini
Ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, hampir semua orang dipaksa untuk berada di rumah.
Anak-anak tidak bisa sekolah dan pemerintah perlu mengambil tindakan.
Saat itu, digitalisasi digencarkan, termasuk di dunia pendidikan.
Untuk mendukung proses digitalisasi ini, Kemendikbudristek membuat program dan memberikan bantuan bagi para sekolah.
Pengadaan laptop pun dilakukan dan pada akhirnya, dipilih perangkat yang berbasis Chromebook ini.
Kini, peran Nadiem dalam pengadaan dipertanyakan.
Apakah ada campur tangannya dalam pemilihan vendor?
Seperti apa pengawasannya selaku menteri yang menjalankan program?
Baca juga: Soal Kasus Chromebook, Apa yang Akan Diungkap Kejagung dari Nadiem Makarim?
Penyidik juga tengah mendalami arahan-arahan Nadiem terhadap para staf khusus yang kala itu diduga terlibat dalam proses penulisan kajian yang memuluskan jalan Chromebook menjadi laptop terpilih.
Pada awal kasus ini bergulir, ada tiga nama yang menjadi sorotan. Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Ketiganya disebutkan sebagai eks Stafsus Nadiem. Kediaman ketiganya juga telah digeledah penyidik, dan sejumlah barang bukti elektronik ikut disita.