Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan 6 dari 7 Tersangka Kasus Penyebaran Konten Provokatif

Kompas.com - 03/09/2025, 22:53 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menahan enam orang dari tujuh orang tersangka terkait penyebaran konten provokatif untuk melakukan pembakaran hingga penjarahan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya tidak ditahan, hanya diminta untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Polri Tangkap 7 Tersangka Penyebar Konten Provokatif di Media Sosial

Himawan menyebutkan, penindakan terhadap 7 tersangka dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang diterima sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

Dia bilang, polisi telah menerima lima laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka.

Enam tersangka yang ditahan yakni WH, pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat; KA, pemilik akun Instagram @aliansimahasiswamenggugat; LFK, pemilik akun Instagram @larasfaizzadi; IS, pemilik akun TikTok @adhs02775; serta SB dan G yang mengelola akun Facebook NANU dan Bambu Runcing.

Sementara itu, satu tersangka lain, yakni CS, pemilik akun TikTok @cecepmunich, tidak ditahan.

Baca juga: 592 Akun Medsos Diblokir Polisi karena Dinilai Sebarkan Provokasi Agustus

Menurut Himawan, konten yang diunggah para tersangka beragam.

Ada yang dinilai memanipulasi informasi ajakan demo, menghasut untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri, hingga ajakan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR.

“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau