JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.
Kebijakan pun diambil setelah arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bersiap meski stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri aman.
Dalam sidang kabinet paripurna terakhir, Kepala Negara bahkan menganalogikan yang dilakukan Pakistan pada masa krisis.
Negara itu telah menganggap perang yang berkecamuk antara AS-Iran sebagai "critical measures". WFH, menjadi salah satu langkah yang diambil Pakistan.
Baca juga: Khawatir Jadi Long Weekend, Aturan WFH ASN Tiap Jumat Diminta Dievaluasi Berkala
Negara itu memberlakukan 50 persen work from home (WFH) bagi kantor pemerintah dan perusahaan swasta.
Hari kerja pun dipotong menjadi 4 hari. Di sisi lain, Pakistan juga menghemat BBM.
"Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19," kata Prabowo dalam sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026) lalu.
Adapun kebijakan WFH untuk ASN di Indonesia diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) malam.
Ia menyebut, WFH berlaku setiap hari Jumat per minggu.
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: WFH ASN dan Pertanyaan Lama tentang Efisiensi Energi
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, keputusan WFH berlaku mulai 1 April.
Keputusan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026 ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.
"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," ucap Tito dalam konferensi pers yang sama.
Tito menyampaikan, setiap gubernur, bupati, dan wali kota diminta ikut mendorong terciptanya tujuan pelaksanaan WFH ini.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Sekolah Tak Ada WFH, Belajar Mengajar Tetap Berlangsung Tatap Muka
WFH kata Tito, ditujukan untuk transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, efisiensi sumber daya, mengurangi polusi akibat berkurangnya mobilitas, serta mendorong ASN memiliki budaya hidup sehat.
Dalam SE yang sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga meminta kepala daerah mengatur jadwal kerja WFH dan WFO (work from office) sesuai dengan komposisi dan proporsi ASN.
Kemudian, Tito meminta kepala daerah untuk mendorong penguatan layanan digital.
"Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," tulisnya.
Kendati demikian, aturan ini dikecualikan bagi sejumlah pejabat.
Di tingkat provinsi, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama tidak boleh WFH.
Mereka harus tetap ke kantor.
Baca juga: Pengawasan WFH ASN, Minta Aktifkan Fitur Lokasi hingga Bakal Dievaluasi Kinerja
Di tingkat kabupaten/kota, jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, dan kepala desa tidak boleh WFH.
Sementara unit-unit sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH setiap Jumat.
Kementerian PANRB sudah menyediakan aplikasi untuk mengevaluasi kinerja aparatur negara tersebut.
"Kami sudah sediakan e-Kinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," ucap Rini.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sejatinya sudah mengajak masyarakat dan pengusaha ikut berpartisipasi dan mendukung transformasi budaya ini.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN di Pemerintah Daerah
Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap tenang dan tetap produktif.
"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini," beber Seskab.
Namun WFH untuk karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
Aturannya pun akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang