SOLO, KOMPAS.com - Penggunaan lampu mobil di jalan raya selama ini sering dianggap sebagai alat komunikasi antara pengemudi, terutama melalui kode-kode isyarat lampu yang diyakini dapat menyampaikan pesan tertentu.
Salah satu contohnya adalah menyalakan lampu jauh (beam light) sesaat sebagai isyarat untuk mengingatkan keberadaan kendaraan lain.
Namun, hal ini bisa menimbulkan risiko kesalahpahaman dan potensi konflik, terutama jika pengemudi lain tidak memahami maksud dari isyarat tersebut.
Baca juga: Zero ODOL Mulai Disosialisasikan, tapi Tilang Belum Diberlakukan
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan bahwa kode lampu isyarat tidak ada dalam aturan undang-undang lalu lintas.
Maka dari itu, penggunaan lampu mobil sebagai bentuk isyarat bersifat asumsi atau sekadar upaya membangun persepsi antar pengemudi. “Pada dasarnya, lampu-lampu yang ada di kendaraan harus digunakan untuk berkomunikasi antar pengemudi secara bijak. Masalahnya, jika yang sudah diatur dalam dasar undang-undang saja masih banyak pengemudi yang tidak paham, apalagi dengan kode-kode lain pada lampu,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
“Membangun keselarasan dalam berkomunikasi itu butuh proses dan ada dasarnya dulu, sehingga timbullah budaya berlalu lintas yang tertib, itu yang harus dibangun dulu. Artinya, jangan sampai kode-kode lampu menjadi salah diartikan oleh pengemudi lain dan justru menimbulkan konflik karena salah paham,” lanjut Sony.
Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Aragon 2025: Marc Marquez Tercepat
Perlu dipahami bahwa lampu mobil terdiri dari head light (lampu utama), beam light (sorot jauh), dan dim light (sorot dekat).
Lampu standar yang biasanya digunakan adalah head light.
Dim light adalah lampu dengan jarak sorotan dekat, seperti lampu kabut, sedangkan beam light adalah lampu sorot jarak jauh.
Maka dari itu, Sony mengimbau agar setiap pengemudi sebaiknya menggunakan lampu pada kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.