SOLO, KOMPAS.com - Masyarakat harus menyiapkan dana lebih mahal untuk dapat memilih nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai keinginan.
Namun, bagaimana dengan pajak tahunannya, apakah juga lebih mahal?
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan tarif pasang plat nomor cantik untuk kendaraan memang lebih mahal, tapi bukan pada pajak tahunan.
Baca juga: Cek Plat Nomor Anda, Ini 28 Akses Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta
“Ada biaya tambahan saat pengajuan atau perpanjangan pelat nomor pilihan atau cantik, misal satu digit dan sejenisnya, ini berlaku setiap 5 tahun, tapi PKB-nya sama,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Masyarakat setiap tahun wajib membayar PKB dan SWDKLLJ dengan angka tetap sama, ditentukan dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan tidak dipengaruhi oleh nomor polisi cantik atau biasa.
Yang membedakan adalah biaya resmi NRKB pilihan yang diatur oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Baca juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan
Variasi pelat nomor mobil“Pungutan untuk pelat nomor cantik masuknya ke penghasilan negara bukan pajak (PNBP), kalau pajaknya sama saja,” ucap Danang.
Tarif pembuatan NRKB sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Tarif Resmi Bikin Plat Nomor Kendaraan Pilihan
Jadi, pelat cantik tidak membuat pajak kendaraan tahunan naik, tetapi ada biaya tambahan signifikan untuk mendapatkan atau memperpanjang plat tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang