JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin praktis berkat kehadiran aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Melalui layanan tersebut, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre atau menunggu proses pengesahan STNK secara manual.
Setelah pembayaran dilakukan lewat aplikasi atau kanal online yang terdaftar, sistem akan otomatis menerbitkan barcode atau QR code yang dapat diunduh dan dicetak.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2025, Alex Marquez Kokoh di Posisi Kedua
Cara daftar akun SIGNAL samasat digital.Kode tersebut berfungsi sebagai pengganti stempel fisik Samsat, sekaligus menjadi bukti sah bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan dan tercatat di sistem kepolisian, Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, setelah proses pembayaran selesai, e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) langsung terbit secara digital tanpa perlu datang ke Samsat untuk pengesahan.
“Setelah pembayaran di SIGNAL, e-TBPKP langsung terbit secara digital sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk stempel," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (26/10/2025).
Jika dibutuhkan, dokumen fisiknya juga dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL.
Baca juga: Mobil Bekas Harga Rp 100 Juta sampai Rp 120 juta, Banyak Pilihannya
"Jika diperlukan, dokumen fisiknya juga bisa dikirim ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL,” lanjutnya.
Herlina menegaskan, bukti pengesahan pajak digital yang diterbitkan melalui SIGNAL berlaku secara nasional karena sistemnya dikelola langsung oleh Korlantas Polri.
Dengan begitu, pemilik kendaraan dari provinsi mana pun bisa menikmati kemudahan yang sama tanpa terikat batas wilayah penerbitan.
Baca juga: Update Mobil Bekas; Pajero Sport Generasi Awal Tergeser Model Barunya
View this post on Instagram
Begini alur pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital:
1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:
2. Lanjutkan ke pembayaran:
3. Pantau pengiriman dokumen: