Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, QR Code Gantikan Stempel di STNK

Kompas.com - 27/10/2025, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin praktis berkat kehadiran aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Melalui layanan tersebut, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre atau menunggu proses pengesahan STNK secara manual.

Setelah pembayaran dilakukan lewat aplikasi atau kanal online yang terdaftar, sistem akan otomatis menerbitkan barcode atau QR code yang dapat diunduh dan dicetak.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2025, Alex Marquez Kokoh di Posisi Kedua

Cara daftar akun SIGNAL samasat digital.samsatdigital.id Cara daftar akun SIGNAL samasat digital.

Kode tersebut berfungsi sebagai pengganti stempel fisik Samsat, sekaligus menjadi bukti sah bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan dan tercatat di sistem kepolisian, Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, setelah proses pembayaran selesai, e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) langsung terbit secara digital tanpa perlu datang ke Samsat untuk pengesahan.

“Setelah pembayaran di SIGNAL, e-TBPKP langsung terbit secara digital sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk stempel," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (26/10/2025).

Jika dibutuhkan, dokumen fisiknya juga dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL.

Baca juga: Mobil Bekas Harga Rp 100 Juta sampai Rp 120 juta, Banyak Pilihannya

"Jika diperlukan, dokumen fisiknya juga bisa dikirim ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL,” lanjutnya.

Herlina menegaskan, bukti pengesahan pajak digital yang diterbitkan melalui SIGNAL berlaku secara nasional karena sistemnya dikelola langsung oleh Korlantas Polri.

Dengan begitu, pemilik kendaraan dari provinsi mana pun bisa menikmati kemudahan yang sama tanpa terikat batas wilayah penerbitan.

Baca juga: Update Mobil Bekas; Pajero Sport Generasi Awal Tergeser Model Barunya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Digital Nasional (@samsatdigital)

Begini alur pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital:

1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:

  • Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.”
  • Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul.
  • Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK).
  • Klik “Lanjut.”

2. Lanjutkan ke pembayaran:

  • Klik “Pilih cara pembayaran.” Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam.
  • Jika lewat 2 jam, kode bayar akan kedaluwarsa.

3. Pantau pengiriman dokumen:

  • Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang tertera.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau