Agar hibah properti itu berkekuatan hukum, tentu masyarakat perlu membuat akta hibah dan melakukan balik nama sertifikat tanah.
Adapun ketentuan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.
Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain
Seperti proses hibah tanah pada umumnya, ada dua tahapan untuk menghibahkan tanah ataupun rumah ke saudara kandung atau orang lain.
Langkah pertama yang perlu dilakukan masyarakat yakni membuat akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Di mana tertulis bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Sementara dalam pembuatan akta hibah, menurut Pasal 38 ayat (1), dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Setelah mengantongi akta hibah, masyarakat perlu melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa peralihan hak karena hibah.
Pertama, pemohon mengunjungi Kantah setempat dan menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan.
Kemudian, petugas di loket pelayanan akan menerima dan memeriksa berkas dokumen persyaratan tersebut.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya PNBP.
Setelah itu, Kantah setempat akan memproses layanan dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Baru kemudian pemohon bisa mengambil sertifikat tanah yang baru di loket pengambilan.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat hendak balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain:
Selain itu menyiapkan keterangan berupa:
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain:
1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN
Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.
2. Biaya Pajak
Balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Adapun besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sementara untuk PPh, masyarakat juga dikenakan karena dianggap ada pengalihan hak atas tanah yang menimbulkan kewajiban pajak.
Ketentuan tarif PPh yakni 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
Sedangkan untuk badan usaha atau pihak tertentu, tarif PPh yaitu 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. Biaya Pembuatan Akta Hibah di PPAT
Selain PNBP dan pajak, masyarakat juga perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta hibah di PPAT.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:
Namun, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.
Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
Setelah mengajukan permohonan dan melampirkan berkas tersebut ke Kantah, masyarakat tinggal menunggu sertifikat tanah yang baru diterbitkan.
Menurut situs Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian balik nama sertifikat tanah berlangsung sekitar 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
https://properti.kompas.com/read/2025/09/02/101027621/cara-hibah-tanah-ke-saudara-kandung-atau-orang-lain