JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika ingin mengurus hibah tanah maupun bangunan kepada saudara kandung maupun orang lain, ternyata ada biaya tambahan yang harus diurus.
Salah satunya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
"Jadi, ada biaya tambahan jasa pasti. Ini dengan catatan datang sendiri gitu ke BPN maka biayanya seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Rincian Biaya Urus Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain
Masyarakat perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta hibah di PPAT. Ini merupakan tahapan awal sebelum mengajukan permohonan ke Kantah.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:
Namun, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.
Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Baca juga: Besaran Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Selain pembuatan akta hibah di PPAT, terdapat biaya lainnya yang harus diurus seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantah maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Biaya PNBP diperlukan saat masyarakat mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah hibah di Kantah.
Biaya tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000.
Balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain juga akan dikenakan BPHTB dan PPH.
Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)-Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Adapun besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sementara untuk PPh, masyarakat juga dikenakan karena dianggap ada pengalihan hak atas tanah yang menimbulkan kewajiban pajak.
Ketentuan tarif PPh yakni 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
Baca juga: Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Sedangkan untuk badan usaha atau pihak tertentu, tarif PPh yaitu 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini