Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 10 Tahun, Berapa Per Bulannya?

Kompas.com - 22/09/2025, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat yang akan membeli rumah subsidi dengan skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) selama 10 tahun perlu mengetahui simulasi cicilan per bulannya.

Meski belum tentu sesuai dengan perhitungan perbankan, simulasi cicilan rumah subsidi 10 tahun bisa menjadi gambaran untuk merencanakan keuangan.

Adapun simulasi cicilan rumah subsidi 10 tahun menggunakan kalkulator KPR BTN. Dengan dasar data sebagai berikut:

  • Tenor 10 tahun atau 120 bulan;
  • Bunga FLPP fixed 5 persen;
  • Down Payment (DP) sesuai ketentuan minimal 1 persen dari harga jual rumah;
  • Harga rumah subsidi sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Baca juga: Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 15 Tahun

Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 10 Tahun

Berikut perhitungan cicilan rumah subsidi 10 tahun mengganakan simulasi kalkulator KPR BTN berdasarkan setiap klaster harga rumah:

1. Cicilan Rumah Subsidi Rp 166 Juta

Simulasi pertama, menggunakan acuan batas maksimal harga rumah subsidi di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), yaitu sebesar Rp 166 juta.

Adapun dengan harga rumah Rp 166 juta, DP Rp 1,66 juta, dan suku bunga fixed 5 persen selama tenor 10 tahun, maka cicilan rumah subsidi sebesar Rp 1.773.565 per bulan.

2. Cicilan Rumah Subsidi Rp 182 Juta

Harga rumah Rp 182 juta merupakan batas maksimal harga rumah subsidi di Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu).

Dengan harga rumah Rp 182 juta, DP Rp 1,82 juta, dan bunga fixed 5 persen selama tenor 10 tahun, maka cicilan rumah subsidi sebesar Rp 1.944.511 per bulan.

3. Cicilan Rumah Subsidi Rp 173 Juta

Simulasi selanjutnya menggunakan acuan batas maksimal harga rumah subsidi di Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), yaitu sebesar Rp 173 juta.

Adapun dengan harga rumah Rp 173 juta, DP Rp 1,73 juta, dan bunga fixed 5 persen, maka cicilan rumah subsidi 10 tahun sebesar Rp 1.848.354 per bulan.

4. Cicilan Rumah Subsidi Rp 185 Juta

Harga rumah sebesar Rp 185 juta merupakan batas maksimal harga rumah subsidi yang diatur pemerintah untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu.

Dengan harga rumah Rp 185 juta, DP Rp 1,85 juta, dan suku bunga fixed 5 persen selama tenor 10 tahun, maka cicilan rumah subsidi sebesar Rp 1.976.564 per bulan.

Baca juga: Apa Saja Syarat Beli Rumah Subsidi? Simak Penjelasannya di Sini

5. Cicilan Rumah Subsidi Rp 240 Juta

Simulasi terakhir, menggunakan acuan batas maksimal harga rumah subsidi di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, yaitu sebesar Rp 240 juta.

Adapun dengan harga rumah Rp 240 juta, DP Rp 2,4 juta, dan suku bunga fixed 5 persen, maka cicilan rumah subsidi 10 tahun sebesar Rp 2.564.191 per bulan.

Syarat Beli Rumah Subsidi

Dikutip dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), berikut syarat beli rumah subsidi dengan skema FLPP:

  • Berkewarganegaraan Indonesia;
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
  • Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
  • Tidak memiliki rumah;
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas sesuai ketentuan.

Baca juga: Ini Syarat Gaji Pekerja Migran untuk Beli Rumah Subsidi

Adapun ketentuan gaji yang dimaksud tertera di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR sesuai Permen PKP 5/2025:

  • Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.
  • Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
  • Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
  • Zona 4 Jabodetabek, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau