JAKARTA, KOMPAS.com - Harga lebih terjangkau sering membuat rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi pilihan banyak pembeli pertama.
Namun, di balik harga yang relatif lebih rendah dibanding Sertifikat Hak Milik (SHM), terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Tak dapat dimungkiri, di berbagai kawasan penyangga Jakarta, rumah dengan status HGB masih mendominasi proyek perumahan.
Bagi sebagian masyarakat, status tersebut dianggap sama saja dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) selama rumah bisa ditempati. Padahal, secara hukum keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Maka dari itu, membeli rumah di atas tanah berstatus HGB memerlukan kehati-hatian lebih dibandingkan dengan rumah SHM.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemegangnya menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak.
Baca juga: Ternyata, Ubah HGB Jadi SHM Cuma Rp 50.000
"Pengertian HGB menurut UUPA 5/1960 adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri," ujar Harison dikutip Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang juga dikenal dengan UUPA, dituliskan dalam Pasal 35 ayat (1) tentang pengertian HGB, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Kemudian, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal pertama yang harus diperiksa calon pembeli adalah sisa jangka waktu HGB. Jika masa berlaku hampir habis, maka pembeli berisiko harus segera mengurus perpanjangan dengan biaya tambahan.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, perpanjangan HGB harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir.
Jika terlambat dan haknya hapus, maka tanah kembali menjadi tanah negara atau mengikuti status hak pengelolaannya.
Artinya, pembeli bisa kehilangan kepastian hukum atas bangunan apabila HGB tidak diperpanjang tepat waktu.
Calon pembeli juga perlu mengetahui tanah dasar HGB tersebut, apakah:
Jika HGB berdiri di atas HPL, maka perpanjangan HGB memerlukan persetujuan pemegang HPL.