JAMBI, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi turut melakukan pengecekan dugaan beras oplosan premium yang viral di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Hasilnya, dipastikan bahwa beras tersebut bukan oplosan, melainkan beras hasil sortiran penggilingan (sortek) dan masih layak untuk dikonsumsi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Dia mengatakan, pasca-berita viral tersebut, timnya bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jambi langsung melakukan sidak ke PT. Industri Dunia Pangan di Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, kata Taufik, beras tersebut merupakan beras bonus yang diberikan oleh PT. Industri Dunia Pangan selaku produsen kepada agen ataupun pembeli.
Agen atau pembeli yang berhak mendapatkan satu karung beras ukuran 20 kilogram, wajib melakukan pembelian minimal 50 karung beras ukuran 20 kilogram.
"Jadi, setiap pembelian 50 karung beras ukuran 20 kilogram, maka agen atau konsumen mendapat bonus satu karung beras ukuran 20 kilogram," kata Taufik, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (16/7/2025).
Kemudian, Taufik juga membenarkan bahwa PT. Industri Dunia Pangan selaku produsen juga menjual beras sortiran tersebut dengan harga Rp 10 ribu per kilogramnya.
Dia menambahkan, terkait dengan temuan tersebut, pihak perusahaan selaku produsen diwajibkan memberi logo dengan tulisan "beras bonus" pada beras hasil sortiran yang dijual ke masyarakat tersebut.
"Jadi, di setiap kemasannya, wajib ditempel stiker 'beras bonus layak konsumsi'," tutur Taufik.
https://regional.kompas.com/read/2025/07/16/160053878/polda-jambi-soal-viral-beras-oplosan-bonus-hasil-sortir-dan-layak-konsumsi