Sebelumnya, Jesika pernah mengadukan kasus tersebut ke Polda NTT, namun ia memutuskan untuk mencabut pengaduannya.
"Saya mau menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan yang sempat dibuat di Bidpropam Polda NTT pada 6 Agustus 2025 lalu."
"Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang telah berkembang berlebihan," ungkap Jesika saat ditemui wartawan di Kota Kupang pada Selasa (2/9/2025).
Jesika menegaskan bahwa laporan yang dilayangkannya telah dicabut pada 8 Agustus 2025 melalui surat resmi yang diserahkan langsung ke Bidpropam Polda NTT.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Polda NTT dan keluarga Pak Yance Kadiaman," tambahnya.
Menurut Jesika, pencabutan laporan tersebut dilakukan karena ia merasa terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman.
Ia mengaku bahwa ada hal-hal yang merugikan pihak-pihak terkait, baik secara pribadi, institusi, maupun keluarga.
"Yang paling penting, saya ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada pelecehan seksual dalam bentuk apa pun dari pihak AKP Yance Kadiaman terhadap saya," tegasnya.
Selain itu, Jesika juga telah membuat akta pernyataan nomor 34 di hadapan notaris Albert Wikson Riwu Kore pada 29 Agustus 2025.
Akta tersebut mencakup penolakan pemeriksaan, surat pernyataan untuk membuat video klarifikasi, dan surat pernyataan menolak memberikan keterangan.
Jesika menjelaskan bahwa akta pernyataan itu dibuat untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang beredar.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan namanya untuk menyudutkan siapa pun.
"Saya berharap klarifikasi ini dapat diterima sebagai bentuk tanggung jawab atas kekeliruan yang pernah terjadi. Semoga pintu maaf dapat terbuka bagi saya," kata Jesika.
Sebagai informasi, Yance Kadiaman sempat dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT oleh Jesika Basuki terkait kasus asusila atau video onani pada Rabu (6/8/2025).
Namun, laporan tersebut dicabut kembali dengan alasan Jesika tidak ingin memperpanjang kasus, tidak ingin merugikan dirinya sendiri, serta mencegah kegaduhan yang dapat merugikan institusi Polri dan keluarga Yance Kadiaman.
Meskipun laporan telah dicabut, Yance tetap dinonjobkan dari jabatannya sebagai Panit 1 Unit 5 Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT ke Yanma Polda NTT untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
https://regional.kompas.com/read/2025/09/02/193318178/perempuan-di-kupang-ini-buka-suara-usai-cabut-laporan-dugaan-pelecehan