LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang alumnus sekolah keperawatan ditangkap polisi karena melakukan praktik ilegal pemutihan kulit.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinisial CP (28), warga Pekon (desa) Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu," kata Yunnus melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/6/2025).
Yunnus mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (2/5/2025) malam di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.
"Lokasi penangkapan adalah tempat tersangka melakukan praktik ilegal klinik kecantikan," kata dia.
Baca juga: IDI Depok: Bukan Klinik Ilegal, melainkan Belum Perpanjang Izin
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal itu.
Menurut Yunnus, praktik ilegal pemutihan kulit itu telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu dengan modus beriklan melalui akun media sosialnya.
"Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan," kata dia.
Selain praktik ilegal klinik kecantikan itu, tersangka juga menjual produk farmasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
"Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan," katanya.
Baca juga: BPOM Musnahkan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 6,7 Juta di Ambon
Kapolres juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.