Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Praktik Pemutihan Kulit Ilegal, Alumnus Sekolah Keperawatan Ditangkap

Kompas.com - 08/06/2025, 09:59 WIB
Tri Purna Jaya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang alumnus sekolah keperawatan ditangkap polisi karena melakukan praktik ilegal pemutihan kulit.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinisial CP (28), warga Pekon (desa) Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu," kata Yunnus melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/6/2025).

Yunnus mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (2/5/2025) malam di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.

"Lokasi penangkapan adalah tempat tersangka melakukan praktik ilegal klinik kecantikan," kata dia.

Baca juga: IDI Depok: Bukan Klinik Ilegal, melainkan Belum Perpanjang Izin

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal itu.

Menurut Yunnus, praktik ilegal pemutihan kulit itu telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu dengan modus beriklan melalui akun media sosialnya.

"Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan," kata dia.

Selain praktik ilegal klinik kecantikan itu, tersangka juga menjual produk farmasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

"Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan," katanya.

Baca juga: BPOM Musnahkan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 6,7 Juta di Ambon

Kapolres juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kisah Zahra Amalina, dari Sering Diremehkan hingga Jadi CEO di Industri Kreatif
Kisah Zahra Amalina, dari Sering Diremehkan hingga Jadi CEO di Industri Kreatif
Regional
Kondisi Macan Tutul yang Diselamatkan di Serang: Sehat tapi Ada Perubahan Perilaku
Kondisi Macan Tutul yang Diselamatkan di Serang: Sehat tapi Ada Perubahan Perilaku
Regional
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Masyarakat Pulau Gag Raja Ampat Minta Penambangan Nikel Tidak Ditutup
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Masyarakat Pulau Gag Raja Ampat Minta Penambangan Nikel Tidak Ditutup
Regional
Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, Dimulai Belanda pada 1920
Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, Dimulai Belanda pada 1920
Regional
Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana
Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana
Regional
Daya Tarik Pantai Menganti: Jetski, Speedboat, hingga Keindahan Alam
Daya Tarik Pantai Menganti: Jetski, Speedboat, hingga Keindahan Alam
Regional
Doa Bersama di Astana Giribangun, Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Doa Bersama di Astana Giribangun, Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Regional
Aipda PS Ditahan, Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan di Kantor Polisi
Aipda PS Ditahan, Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan di Kantor Polisi
Regional
Cuaca Ekstrem, Ambon Alami Longsor di 22 Titik dan Banjir
Cuaca Ekstrem, Ambon Alami Longsor di 22 Titik dan Banjir
Regional
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Laut Pulau Gag Tempat Tambang Nikel di Raja Ampat Masih Biru
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Laut Pulau Gag Tempat Tambang Nikel di Raja Ampat Masih Biru
Regional
Macan Tutul Jawa yang Resahkan Warga Serang Berhasil Dievakuasi, Kini Diobservasi di TSI Bogor
Macan Tutul Jawa yang Resahkan Warga Serang Berhasil Dievakuasi, Kini Diobservasi di TSI Bogor
Regional
Diupah Rp 100 Ribu, Residivis Sabu Bobol Konter Hp di Bangkalan
Diupah Rp 100 Ribu, Residivis Sabu Bobol Konter Hp di Bangkalan
Regional
Ribuan Pengunjung Ramaikan Festival Balon Udara di Tulungagung 2025
Ribuan Pengunjung Ramaikan Festival Balon Udara di Tulungagung 2025
Regional
Tenggelam di Pantai Aceh Utara, 2 Anak Dilarikan ke RSUCM, Begini Kondisinya
Tenggelam di Pantai Aceh Utara, 2 Anak Dilarikan ke RSUCM, Begini Kondisinya
Regional
“Sangat Tidak Adil, Anak Saya Lumpuh, Pelakunya Hanya Disuruh Bersihkan Masjid”
“Sangat Tidak Adil, Anak Saya Lumpuh, Pelakunya Hanya Disuruh Bersihkan Masjid”
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau