Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSUD Nunukan Hentikan Layanan Gigi untuk Pasien BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2025, Ini Alasannya

Kompas.com - 21/08/2025, 17:49 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Krisiandi

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, mengumumkan bahwa poliklinik gigi umum tidak akan melayani pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan mulai 19 Agustus 2025.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran RSUD Nunukan, Nomor: B/121/RSUD-YANMED-400.7.22.1/VIII/2025, yang berkaitan dengan perubahan aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Permenkes RI Nomor 3 tahun 2023, rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut hanya dapat melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik.

Baca juga: Perkuat Perbatasan RI-Malaysia, 5 Koramil di Nunukan Dapat Rantis Maung Buatan Pindad

"Sehubungan dengan adanya penyesuaian pembiayaan terhadap pelayanan dokter gigi umum yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, maka dengan ini kami menghentikan pelayanan gigi umum untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan, mulai 19 Agustus 2025," demikian bunyi surat tersebut.

Meskipun layanan untuk pasien BPJS Kesehatan dihentikan, RSUD Nunukan tetap memberikan pelayanan dokter gigi umum dengan sistem pembayaran tunai kepada masyarakat.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Plt Direktur RSUD Nunukan, dr. Andi Bau Tune Mangkau.

Sekretaris RSUD Nunukan, Muhammad Saleh, mengonfirmasi kebijakan tersebut.

"Benar, RSUD Nunukan menghentikan layanan pasien gigi yang menggunakan BPJS Kesehatan," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (21/8/2025).

Saleh menambahkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada anjuran BPJS Kesehatan yang telah mengambil langkah tegas dengan menolak klaim RSUD Nunukan untuk layanan gigi bagi pasien BPJS.

Baca juga: Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik dan Peserta PBI Bayar Rp 57.250 per Bulan?

"Klaim RSUD untuk 2025 ditolak, termasuk bagi yang sempat disetujui kemarin, menjadi temuan dan kita diminta mengembalikan. Nilainya ratusan juta," jelasnya.

Perlu diketahui, perawatan gigi yang bersifat kosmetik atau non-medis, seperti veneer, bleaching, atau pemasangan behel, umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jika pasien membutuhkan perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), mereka harus mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi darurat.

"Sebenarnya aturannya sudah lama, tapi BPJS baru mempertegasnya sekarang," imbuh Saleh.

Saleh juga menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut terdiri dari dua jenis pelayanan: pelayanan gigi spesialistik oleh dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis.

Baca juga: Demo Saat HUT Ke-80 Jateng, 2.640 Pegawai Irigasi Tagih Janji Pengangkatan PPPK dan Jaminan BPJS

Untuk pelayanan gigi non-spesialistik atau dokter gigi umum, pasien BPJS Kesehatan masih bisa mendapatkan layanan tersebut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas.

"Jadi, karena ada regulasi yang salah di RSUD dan merujuk temuan auditor BPJS Kesehatan, kita hentikan layanan gigi untuk pasien BPJS. Kalau tidak diambil kebijakan ini, akan terus menjadi temuan nantinya," tegas Saleh.

Sementara itu, pelayanan perawatan gigi di rumah sakit atau FKRTL ditujukan untuk pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik, termasuk rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

"Untuk pasien umum atau di luar peserta BPJS Kesehatan, masih bisa kita layani. Karena mereka tidak terbatasi aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan," tutup Saleh.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau