Ketiga tersangka tersebut merupakan kontraktor yakni pemilik perusahaan pemenang tender berinisial WS, dan direktur perusahan pelaksana pekerjaan berinisial YA, serta HG sebagai pelaksana proyek di lapangan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiga pelaku kemudian dijebloskan ke penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban selama 20 hari terhitung dari tanggal 21 Juli 2025.
Dalam kasus ini ketiga tersangka diketahui melakukan tindakan pidana mengalihkan pekerjaan ke perusahaan lain dan pengadaan pipa Biopori yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam perencanaan.
Kejari Tuban Iman Sutopo mengatakan, ada 49 saksi yang diperiksa dalam kasus in diantaranya, kepala dinas, camat dan 20 kepala desa serta pihak lain yang terlibat dalam proyek pengadaan Biopori tersebut.
"Dalam waktu dekat berkas sudah selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera dilakukan sidang," kata Imam Sutopo, Selasa (22/7/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto menambahkan, pihaknya butuh waktu 9 bulan untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan fakta tersangka YA meminjam perusahaan milik WS untuk mendapatkan proyek pengadaan Biopori tersebut.
Setelah memenangkan tender proyek pengadaan Biopori tersebut, YA menyerahkan pelaksanaan pekerjaannya kepada HG, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana.
"Dugaannya adanya pengondisian dalam pelaksanaan proyek tersebut, HG yang tidak memiliki kapabilitas justru ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan," kata Yogi Natanael Cristanto.
Selain itu, ada ketidaksesuaian kuantitas proyek pengadaan pipa Biopori, yang seharusnya menjangkau 16.400 titik untuk 328 desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban, ternyata hanya 9.121 yang terpasang di lapangan.
Sisanya sebanyak 7.181 pipa biopori sengaja tidak dipasang. dan sebagian besar justru dibiarkan berserakan di balai desa dan beberapa titik lokasi proyek Biopori.
"Hasil penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka sebesar Rp 344.428.045," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Sub Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/23/071711378/3-kontraktor-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-proyek-biopori-dinas