Penangkapan dilakukan di Kota Tangerang Selatan setelah keduanya melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap K (41), warga Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, di kawasan Terminal Jatirogo, Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa kakak beradik tersebut sempat menjadi buronan polisi setelah menganiaya korban dengan senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Raya Depan Terminal Jatirogo, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban, sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (22/7/2025).
"Saat itu, kedua tersangka sedang dalam kondisi mabuk minuman keras dan ditegur oleh korban," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Tersangka yang tidak terima dengan teguran tersebut kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan menganiaya korban secara bersamaan, sehingga korban mengalami banyak luka.
"Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan kanan serta area perut," ungkapnya.
Setelah menganiaya korban, keduanya melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kota Tangerang Selatan, di mana mereka bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pelarian kedua tersangka terendus tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban yang terus memburunya hingga akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyian mereka dan dibawa ke Polres Tuban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tandasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/19/133755178/kakak-beradik-di-tuban-ditangkap-polisi-usai-aniaya-orang-dan-kabur-ke