Para petugas gabungan tersebut, Minggu (24/8/2025), bergerak menuju sasaran diantaranya tempat penginapan dan rumah kos serta penjualan minuman keras ilegal.
Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Mu'in mengatakan, razia bersama Satpol PP dan TNI tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Selain itu, adanya aduan masyarakat yang resah terkait keberadaan rumah kos yang tidak menjaga ketertiban umum dan digunakan sebagai tempat mesum atau prostitusi.
"Razia gabungan tersebut merupakan upaya penegakan Perda Kabupaten Tuban terkait ketertiban umum," kata Mu'in, dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang ditemukan dalam satu kamar di dua tempat berbeda, serta menyita minuman keras dari sebuah warung yang tidak memiliki izin edar.
Saat menyisir tempat penginapan di Prunggahanwetan, petugas mendapati dua orang sedang berduaan dalam kamar tanpa ikatan pernikahan dengan inisial FR (20), asal Nganjuk, dan HD (19), warga Kecamatan Semanding, Tuban.
Sedangkan, dua pasangan bukan suami istri yakni MA (23), asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dengan perempuan berinisial MM (23), asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan MP (18), warga Ronggomulyo, Tuban, bersama perempuan berinisial NO (19), asal Guwoterus, Montong.
"Untuk lokasi rumah kos di Kelurahan Karang, ada dua pasangan bukan suami istri," tuturnya.
Sementara, di warung Kazzu, Desa Prunggahanwetan, petugas gabungan juga mengamankan beberapa botol minuman keras jenis arak yang diperjuabelikan tanpa ijin edar.
"Mereka yang terjaring razia dan barang bukti minuman keras diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku oleh Penyidik Samapta Polres Tuban," ujarnya.
Sementara itu, pemilik rumah kos dan homestay diberikan surat panggilan resmi oleh PPNS Satpol PP-Damkar untuk menjalani pembinaan serta klarifikasi lebih lanjut.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/25/134337678/razia-rumah-kos-di-tuban-3-pasangan-bukan-suami-istri-diamankan-paling-muda