KOMPAS.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak. Kedelapan aplikasi tersebut adalah:
Baca juga: PP Tunas Resmi Berlaku Hari Ini, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, per 27 Maret 2026, empat platform telah menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan ini dan mulai melakukan pembatasan akun anak.
Keempat platform tersebut adalah yakni X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.
Platform X dilaporkan telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret dan mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun anak di bawah umur mulai hari ini.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18+ dalam kebijakan pengguna dan privasi, serta menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.
Selain itu, Bigo Live juga telah menyurati App Store untuk menaikkan klasifikasi usia aplikasinya dari 13 menjadi 18+.
TikTok juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas yang mulai berlaku hari ini.
"Termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," kata TikTok dalam laman resminya.
Baca juga: TikTok Nyatakan Siap Patuhi PP Tunas, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Mulai Hari Ini
"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," imbuh TikTok.
TikTok menyebut akan terus melakukan penyesuaian sesuai regulasi.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," pungkas TikTok.
Mereka mengatakan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," pungkas Tikok.