Penulis
KOMPAS.com - PP Tunas ramai dibicarakan karena identik dengan kebijakan pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital.
Namun, aturan ini sejatinya tidak hanya mengatur soal pembatasan akses media sosial bagi anak.
Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Pemerintah ingin memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang selama ini dinilai kian rawan, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, penipuan online, hingga eksploitasi data pribadi.
Maka dari itu, PP Tunas hadir sebagai upaya untuk menata tanggung jawab platform digital agar ruang internet menjadi lebih aman bagi anak, bukan semata-mata sekadar memblokir akun.
Lantas apa yang dimaksud lebih detail mengenai PP Tunas yang baru saja diresmikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)? Selengkapnya berikut ini ulasannya.
Baca juga: Respons PP Tunas, Roblox Siapkan Mode Offline untuk Pengguna Anak
PP Tunas merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Aturan ini dibuat untuk melindungi anak di ruang digital, termasuk saat mereka menggunakan media sosial, game online, dan layanan digital lainnya.
Maka dari itu, PP Tunas tidak hanya dikenal sebagai aturan yang membatasi akun anak, tetapi juga sebagai regulasi yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik atau PSE untuk menciptakan layanan yang lebih aman bagi pengguna anak.
Lewat aturan ini, setiap platform digital diwajibkan melakukan langkah perlindungan yang lebih konkret.
Misalnya, platform harus menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan penanganan atau remediasi dilakukan secara cepat dan transparan.
Dengan kata lain, PP Tunas menempatkan tanggung jawab perlindungan anak bukan hanya pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital.
Lahirnya PP Tunas didorong oleh kondisi penggunaan internet anak di Indonesia yang terus meningkat.
Dilansir dari dokumen resmi Tunaspedia yang dapat diakses pada laman djkpm.komdigi.go.id, data menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah usia 18 tahun, sementara lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi sekitar tujuh jam.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat 35,57 persen anak usia dini sudah bisa mengakses internet.
Pemerintah menilai bahwa ruang digital perlu diatur lebih serius agar anak tidak terus-menerus terpapar risiko seperti konten tidak layak, kecanduan digital, hingga eksploitasi data pribadi.
Secara hukum, PP Tunas diterbitkan sebagai turunan dari amanat Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE.
Adapun tujuan utama PP Tunas mencakup beberapa hal, yakni memberikan pelindungan terhadap anak di ruang digital, mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang ramah anak, menjamin hak-hak anak dalam penggunaan sistem elektronik, meningkatkan tanggung jawab PSE, mendorong peran aktif orang tua dan masyarakat, serta mendukung ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan.
PP Tunas tidak hadir secara tiba-tiba. Aturan ini merupakan turunan dari amanat Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE. P
asal tersebut mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai tata kelola sistem elektronik yang berpihak pada pelindungan anak di ruang digital.
Januari 2024
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menyusun rancangan aturan pelaksana terkait pelindungan anak di ruang digital.
Sepanjang proses penyusunan
Penyusunan PP Tunas melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri digital, kelompok anak, hingga orang tua.
Tahap harmonisasi
Setelah menerima masukan publik, naskah rancangan peraturan pemerintah dibahas dalam forum harmonisasi antar-kementerian.
Pada tahap ini, pemerintah memastikan aturan tersebut tetap selaras dengan regulasi lain, seperti UU Pelindungan Anak, UU Pelindungan Data Pribadi, dan UU ITE, sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan hak anak.
Setelah naskah dinyatakan harmonis
Rancangan aturan kemudian diajukan kepada Presiden RI untuk disahkan sebagai peraturan pemerintah.