KOMPAS.com - Platform game Roblox disebut tengah menyiapkan fitur khusus berupa mode offline (luring) untuk pengguna anak, sebagai respons terhadap penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, skema tersebut ditujukan untuk membatasi akses anak terhadap fitur online di platform Roblox.
“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut Meutya, langkah Roblox ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan pemerintah yang resmi berlaku pada Sabtu (28/3/2026).
Baca juga: PP Tunas Adalah Apa? Ini Aturan Baru Komdigi yang Blokir Akun Anak di Medsos mulai 28 Maret
Kendati demikian, ia menekankan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dijelaskan secara rinci terkait waktu implementasinya.
“Penyampaian kepada tim kami untuk sementara dan masih ongoing bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan,” kata Meutya.
Meski mode offline tidak secara eksplisit diatur dalam PP Tunas, pemerintah tetap mengapresiasi langkah awal Roblox dalam merespons kebijakan tersebut.
Selain Roblox, sejumlah platform digital lain juga mulai melakukan penyesuaian kebijakan seiring implementasi PP Tunas.
Platform X misalnya, telah lebih dulu mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun di Indonesia.
Sementara itu, Bigo Live juga menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun ke atas, termasuk memperbarui ketentuan penggunaan dan kebijakan privasi di platformnya.
Adapun TikTok disebut masih dalam proses penyesuaian teknis dan meminta waktu tambahan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Komdigi menilai, respons dari platform-platform digital ini menunjukkan arah kepatuhan terhadap regulasi, meskipun implementasinya dilakukan secara bertahap.
Pemerintah pun terus mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk segera menyesuaikan layanan mereka agar sesuai dengan ketentuan perlindungan anak di ruang digital.
Aturan PP Tunas sendiri mewajibkan pembatasan akses bagi pengguna anak, khususnya pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, seperti media sosial dan layanan berbasis interaksi daring.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang