Pemilik visa eletronik dapat menggunakan autogate di bandara. Wisaman yang telah memiliki visa elektronik dapat langsung melewati pemeriksaan imigrasi dengan lebih cepat dan efisien tanpa perlu antre di konter pemeriksaan paspor manual.
Hal ini sangat membantu bagi mereka yang perlu segera melanjutkan perjalanan ke destinasi tujuan begitu sampai di Indonesia.
Baca juga: Turis Israel Berulah, Terobos IGD dan Rusak Fasilitas Rumah Sakit
"Penerapan e-VoA yang terintegrasi dengan autogate tidak hanya mempermudah wisatawan,
tetapi juga mengurangi antrean di bandara sehingga meningkatkan kenyamanan dan efisiensi
alur pemeriksaan Imigrasi," ujar Tato.
Selain itu, sistem digital ini juga mengurangi interaksi langsung antara petugas imigrasi dan penumpang sehingga menekan potensi penyalahgunaan wewenang.
Visa elektronik juga dapat diperpanjang secara online tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Wisman yang ingin menikmati lebih banyak waktu di Indonesia dapat memperpanjang visa mereka dengan mudah melalui sistem yang sama.
Baca juga: Viral Video Diduga Turis India Tidur dan Mabuk di Pantai Pattaya, Ternyata Pekerja Migran
Perpanjangan visa elektronik dapat dilakukan sebanyak satu kali dan diberikan masa tinggal selama 30 hari.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan keimigrasian, baik dari sisi kualitas maupun integritas, dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan investasi di Indonesia,” pungkas Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniView this post on Instagram