KOMPAS.com - Setiap tanggal 1 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Momen ini menjadi pengingat penting akan keteguhan dasar negara Indonesia yang pernah diguncang tragedi bersejarah, yakni G 30 S pada 1965.
Peristiwa kelam tersebut menelan korban enam jenderal, seorang perwira, serta beberapa korban lainnya.
Baca juga: 4 Wisata Sejarah Mengenang Tragedi G-30-S di Jakarta
Untuk menegaskan bahwa Pancasila tetap kokoh sebagai ideologi bangsa, pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 kemudian menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Sejak saat itu, upacara peringatan rutin digelar setiap tahun, baik di tingkat nasional maupun di sekolah dan kantor, sebagai bentuk penghormatan sekaligus peneguhan nilai-nilai Pancasila.
Pertanyaan ini kerap muncul di masyarakat. Meski diperingati secara nasional, 1 Oktober bukanlah tanggal merah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Kesaktian Pancasila tidak termasuk dalam daftar libur nasional.
Artinya, aktivitas kantor, sekolah, hingga kegiatan umum tetap berjalan seperti biasa pada 1 Oktober.
Baca juga: Asal Usul Nama Lubang Buaya, Lokasi Peristiwa G-30-S Tahun 1965
Bedanya, pada tanggal tersebut biasanya diadakan upacara khusus untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, baik di instansi pemerintahan maupun pendidikan.