Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik, Tiket Pesawat Diskon hingga 14 Persen untuk Nataru 2025/2026

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 11:11 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kabar gembira datang bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan akhir tahun ini.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025.

Baca juga: Ada Diskon Tiket Pesawat Periode Libur Nataru, Catat Waktunya

Fokus utamanya adalah meningkatkan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang libur panjang akhir tahun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru bersama keluarga.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau," kata Dudy dalam rilis resmi di Jakarta Selasa (21/10/2025).

Ia melanjutkan, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026

Penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sementara itu, masa pembelian tiket dengan harga baru dimulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi resmi, di antaranya:

  • Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk penerbangan kelas ekonomi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah untuk periode Natal dan Tahun Baru.
  • Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan di unit penyelenggara bandara selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Baterai Litium Terbakar Lagi di Pesawat, Kali Ini di Pesawat Air China

Penurunan harga didukung berbagai komponen

Menurut Kemenhub, penurunan tarif ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya utama, di antaranya:

  • PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen
  • Fuel Surcharge (FS) pesawat jet turun 2 persen, dan FS propeller turun 20 persen
  • Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (Passenger Service Charge) turun 50 persen
  • Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara turun 50 persen
  • Penurunan harga avtur di 37 bandara
  • Perpanjangan jam operasional (advance & extend hours) di sejumlah bandara utama

Kombinasi kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak langsung pada harga jual tiket dan memudahkan masyarakat untuk bepergian antarkota maupun antarprovinsi dengan biaya lebih ringan.

Menhub apresiasi kolaborasi semua pihak

Menhub Dudy menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam realisasi kebijakan ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini. Semoga kebijakan ini dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Dudy.

Ilustrasi pesawat Citilink Indonesia. WIKIMEDIA COMMONS/BAHNFREND Ilustrasi pesawat Citilink Indonesia.

Ia menambahkan, meski harga tiket turun, kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama.

“Pemerintah tidak hanya berfokus pada tarif yang lebih murah, tetapi juga memastikan seluruh aspek pelayanan tetap memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan,” tegasnya.

Dorong mobilitas dan pertumbuhan ekonomi

Kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi sektor transportasi dan pariwisata, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Diskon Libur Nataru 2025/2026: Tiket Kereta Turun hingga 30 Persen

Dengan tarif yang lebih terjangkau, masyarakat di berbagai daerah diharapkan dapat lebih leluasa melakukan perjalanan, baik untuk liburan, reuni keluarga, maupun kegiatan ekonomi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Travel Ideas
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Travel News
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Travel News
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Travel Ideas
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Travel Ideas
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Travel News
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
Travel News
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Travel News
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Travel News
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Travel News
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Travel News
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Travelpedia
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Travel News
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Travel News
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau