KOMPAS.com - Banyak calon penumpang kapal Pelni sering menanyakan soal batas barang bawaan yang diperbolehkan saat naik kapal.
Informasi ini penting diketahui, terutama bagi penumpang yang akan bepergian jarak jauh dan berencana membawa koper besar, kardus, atau oleh-oleh dalam jumlah banyak.
Setiap penumpang memang memiliki hak membawa barang pribadi dan mendapatkan bagasi gratis, namun jumlah dan jenisnya telah diatur oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Nah, dengan mengetahui ketentuan barang bawaan sebelum naik kapal Pelni akan membantu penumpang terhindar dari biaya tambahan dan proses pemeriksaan panjang di pelabuhan.
Baca juga: Diskon Tiket Nataru, Pesawat, Kereta, dan Kapal Turun hingga 30 Persen
Berdasarkan laman resmi Pelni, untuk kapal penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 40 kilogram (kg) dan dimensi maksimal 70 cm x 40 cm x 35 cm.
Sementara untuk kapal perintis, penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 50 kg dan dimensi maksimal 80 cm x 75 cm x 55 cm.
Apabila melebihi kapasitas di atas, maka penumpang diharuskan membayar tarif bagasi lebih (over bagasi) dengan berat maksikmal 40 kg per penumpang.
Baca juga: Krisis Overtourism, Kota di Spanyol Ini Batasi Sewa Wisata dan Tutup Akses Kapal Pesta
Lalu, apa saja spesifikasi bagasi yang diperbolehkan dimuat di atas kapal Pelni? Berikut penjelasannya!
Baca juga: Wisata Pantai Glagah Kulon Progo, Ada Atraksi Kapal Hias Nyi Roro Kidul
Itulah ketentuan barang bawaan penumpang kapal Pelni yang boleh dibawa, maksimal memiliki berat 40 kg per orang.
Baca juga: Pembangunan Terlambat, Pelayaran Kapal Pesiar Disney ke Singapura Ditunda
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang