Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Barang Bawaan Naik Kapal Pelni, Maksimal Berapa Kg?

Kompas.com - 01/11/2025, 18:56 WIB
Mufit Apriliani

Penulis

Sumber Pelni

KOMPAS.com - Banyak calon penumpang kapal Pelni sering menanyakan soal batas barang bawaan yang diperbolehkan saat naik kapal.

Informasi ini penting diketahui, terutama bagi penumpang yang akan bepergian jarak jauh dan berencana membawa koper besar, kardus, atau oleh-oleh dalam jumlah banyak.

Setiap penumpang memang memiliki hak membawa barang pribadi dan mendapatkan bagasi gratis, namun jumlah dan jenisnya telah diatur oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Nah, dengan mengetahui ketentuan barang bawaan sebelum naik kapal Pelni akan membantu penumpang terhindar dari biaya tambahan dan proses pemeriksaan panjang di pelabuhan.

Baca juga: Diskon Tiket Nataru, Pesawat, Kereta, dan Kapal Turun hingga 30 Persen

Batas barang bawaan naik kapal Pelni

Berdasarkan laman resmi Pelni, untuk kapal penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 40 kilogram (kg) dan dimensi maksimal 70 cm x 40 cm x 35 cm.

Sementara untuk kapal perintis, penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 50 kg dan dimensi maksimal 80 cm x 75 cm x 55 cm.

Apabila melebihi kapasitas di atas, maka penumpang diharuskan membayar tarif bagasi lebih (over bagasi) dengan berat maksikmal 40 kg per penumpang.

Baca juga: Krisis Overtourism, Kota di Spanyol Ini Batasi Sewa Wisata dan Tutup Akses Kapal Pesta

Jenis barang bawaan yang diperbolehkan naik kapal

Lalu, apa saja spesifikasi bagasi yang diperbolehkan dimuat di atas kapal Pelni? Berikut penjelasannya!

  1. Koper pakaian, travelling bag, dan tas tangan
  2. Tas jinjing danh sejenisnya, termasuk satu set stick golf
  3. Satu set televisi radio cassete dan sejenius portbale electronics
  4. Barang untuk keperluan sehari-hari selama berada di atas kapal
  5. Satu set sepeda lipat atau satu set sepeda anak
  6. Kursi roda, kereta bayi
  7. Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diizinkan

Baca juga: Wisata Pantai Glagah Kulon Progo, Ada Atraksi Kapal Hias Nyi Roro Kidul

Itulah ketentuan barang bawaan penumpang kapal Pelni yang boleh dibawa, maksimal memiliki berat 40 kg per orang.

Baca juga: Pembangunan Terlambat, Pelayaran Kapal Pesiar Disney ke Singapura Ditunda

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Travel News
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Travel News
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Travel News
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Travel News
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
Travelpedia
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
Travel News
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Travel News
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Travel News
Harga Tiket Jalur Pendakian Gunung Rinjani 2025 Terbaru, Simak!
Harga Tiket Jalur Pendakian Gunung Rinjani 2025 Terbaru, Simak!
Travel News
3 November, Harga Tiket Jalur Pendakian Gunung Rinjani Naik
3 November, Harga Tiket Jalur Pendakian Gunung Rinjani Naik
Travel News
Tak Menyeramkan, Hantu di Saloka Theme Park Diajak Foto Manusia
Tak Menyeramkan, Hantu di Saloka Theme Park Diajak Foto Manusia
Travelpedia
Mengenal Rapa’i Uroh Duek, Alat Musik Tradisional Lhokseumawe
Mengenal Rapa’i Uroh Duek, Alat Musik Tradisional Lhokseumawe
Travelpedia
Sejarah Keraton Surakarta, Dulu Istana Kerajaan Mataram Islam
Sejarah Keraton Surakarta, Dulu Istana Kerajaan Mataram Islam
Travelpedia
Pakubuwono XIII Wafat, Raja Keraton Surakarta yang Naik Tahta Sejak 2004
Pakubuwono XIII Wafat, Raja Keraton Surakarta yang Naik Tahta Sejak 2004
Travelpedia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau