KOMPAS.com - Pemilik usaha penginapan (homestay) di Bali meminta kelonggaran perizinan usaha kepada pemerintah Indonesia.
Pemilik homestay dari Banjar Lungsiakan di Ubud, Bali, Kadek Adi Putra, mengakui bahwa ada banyak pemilik homestay yang ingin mematuhi ketentuan perizinan dan perpajakan, namun tenggat waktu yang diberikan pemerintah sangat terbatas.
"Tenggat waktu (sampai) 31 Maret (2026) terbatas bagi pelaku usaha kecil untuk menjalani proses yang terkadang cukup kompleks dan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan," kata Kadek Adi dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Asosiasi Soroti Pentingnya Penegakkan Hukum Pelaku Wisata di Bali
Untuk diketahui, semua akomodasi, termasuk homestay dan vila, wajib berstatus terdaftar dan mengantongi izin untuk tetap bisa ditampilkan di situs online travel agent (OTA).
Pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan sekaligus mendaftarkan legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum 31 Maret 2026.
Sayangnya, bagi Kadek Adi yang memiliki beberapa homestay dan mengelola sekitar 20 properti milik pemilik lokal yang terdaftar di berbagai platform perjalanan daring, tenggat waktu tersebut tidaklah cukup.
Baca juga: Salip Bali, Singapura Jadi Destinasi Budaya Terbaik Dunia Versi Tripadvisor
Ia berharap ada kelonggaran tenggat waktu perizinan dan perpajakan, sambil mengingatkan pentingnya homestay di Bali, yang selama ini telah membantu banyak keluarga Bali membangun sumber penghasilan fleksibel, sambil tetap menjalankan tanggung jawab budaya dan sosial.
Khususnya dalam upacara adat dan kegiatan desa masih menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari.
"Dengan panduan yang lebih jelas serta waktu yang memadai, sebagian besar pemilik homestay akan dapat menyelesaikan proses ini sambil tetap mendukung penghidupan dan komunitas lokal,” ujarnya.
Baca juga: Turis di Bali Kini Lebih Independen, Pengawasan Wisata Dianggap Lemah
Manfaat ekonomi ini juga meluas ke berbagai pihak di komunitas, seperti pengemudi lokal, petugas kebersihan, terapis spa lepas, serta penyedia layanan lainnya.
Namun, ia menekankan bahwa homestay tidak bisa berdiri sendirian. Usaha penginapan ini membutuhkan bantuan pemasaran via OTA.
“Platform perjalanan daring pada dasarnya membantu menghubungkan rumah-rumah lokal ini dengan wisatawan dari berbagai belahan dunia,” kata Kadek Adi.
Demi merealisasikan permohonan para pemilik homestay, perwakilan Asia Travel Technology Industry Association (ATTIA) yang mencakup berbagai platform perjalanan daring besar yang beroperasi di Indonesia, bertemu dengan pejabat Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Mereka membahas implementasi persyaratan perizinan akomodasi bagi penyedia sewa jangka pendek.
Ilustrasi matahari terbenam di Tanah Lot, Bali. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan khusus terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah yang diprediksi akan berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 mendatang.Anggota ATTIA menegaskan dukungan mereka terhadap upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi di sektor pariwisata nasional, juga mendukung arah kebijakan Kementerian Pariwisata yang mewajibkan seluruh penyedia akomodasi memiliki izin usaha yang diperlukan.