Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Homestay di Bali Minta Kelonggaran Saat Tenggat Perizinan Mepet

Kompas.com, 14 Maret 2026, 06:06 WIB
Krisda Tiofani,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemilik usaha penginapan (homestay) di Bali meminta kelonggaran perizinan usaha kepada pemerintah Indonesia.

Pemilik homestay dari Banjar Lungsiakan di Ubud, Bali, Kadek Adi Putra, mengakui bahwa ada banyak pemilik homestay yang ingin mematuhi ketentuan perizinan dan perpajakan, namun tenggat waktu yang diberikan pemerintah sangat terbatas.

"Tenggat waktu (sampai) 31 Maret (2026) terbatas bagi pelaku usaha kecil untuk menjalani proses yang terkadang cukup kompleks dan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan," kata Kadek Adi dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Asosiasi Soroti Pentingnya Penegakkan Hukum Pelaku Wisata di Bali

Untuk diketahui, semua akomodasi, termasuk homestay dan vila, wajib berstatus terdaftar dan mengantongi izin untuk tetap bisa ditampilkan di situs online travel agent (OTA).

Pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan sekaligus mendaftarkan legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum 31 Maret 2026.

Sayangnya, bagi Kadek Adi yang memiliki beberapa homestay dan mengelola sekitar 20 properti milik pemilik lokal yang terdaftar di berbagai platform perjalanan daring, tenggat waktu tersebut tidaklah cukup.

Baca juga: Salip Bali, Singapura Jadi Destinasi Budaya Terbaik Dunia Versi Tripadvisor

Ia berharap ada kelonggaran tenggat waktu perizinan dan perpajakan, sambil mengingatkan pentingnya homestay di Bali, yang selama ini telah membantu banyak keluarga Bali membangun sumber penghasilan fleksibel, sambil tetap menjalankan tanggung jawab budaya dan sosial.

Khususnya dalam upacara adat dan kegiatan desa masih menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari.

"Dengan panduan yang lebih jelas serta waktu yang memadai, sebagian besar pemilik homestay akan dapat menyelesaikan proses ini sambil tetap mendukung penghidupan dan komunitas lokal,” ujarnya.

Baca juga: Turis di Bali Kini Lebih Independen, Pengawasan Wisata Dianggap Lemah

Manfaat ekonomi ini juga meluas ke berbagai pihak di komunitas, seperti pengemudi lokal, petugas kebersihan, terapis spa lepas, serta penyedia layanan lainnya.

Namun, ia menekankan bahwa homestay tidak bisa berdiri sendirian. Usaha penginapan ini membutuhkan bantuan pemasaran via OTA.

Platform perjalanan daring pada dasarnya membantu menghubungkan rumah-rumah lokal ini dengan wisatawan dari berbagai belahan dunia,” kata Kadek Adi.

Permohonan perpanjangan tenggat waktu

Demi merealisasikan permohonan para pemilik homestay, perwakilan Asia Travel Technology Industry Association (ATTIA) yang mencakup berbagai platform perjalanan daring besar yang beroperasi di Indonesia, bertemu dengan pejabat Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Mereka membahas implementasi persyaratan perizinan akomodasi bagi penyedia sewa jangka pendek.

Ilustrasi matahari terbenam di Tanah Lot, Bali. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan khusus terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah yang diprediksi akan berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 mendatang.Dok. Unsplash/bckfwd Ilustrasi matahari terbenam di Tanah Lot, Bali. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan khusus terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah yang diprediksi akan berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 mendatang.

Anggota ATTIA menegaskan dukungan mereka terhadap upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi di sektor pariwisata nasional, juga mendukung arah kebijakan Kementerian Pariwisata yang mewajibkan seluruh penyedia akomodasi memiliki izin usaha yang diperlukan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Travel Ideas
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Travel News
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Travel News
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Travel Ideas
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Travel Ideas
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Travel News
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
Travel News
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Travel News
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Travel News
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Travel News
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Travel News
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Travelpedia
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Travel News
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Travel News
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau