KOMPAS.com - Sebanyak 16 bangunan, struktur, dan benda, ditetapkan sebagai objek cagar budaya baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary, seperti dikutip Antara, Minggu (22/3/2026).
Kini, terdapat 322 cagar budaya di DKI Jakarta, termasuk 16 objek baru yang ditetapkan pada 2025.
Jumlah ini terdiri dari 266 bangunan, 31 struktur, 21 benda, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya. Selengkapnya, simak daftar 16 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya baru di DKI Jakarta berikut ini.
Baca juga: Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
Menara Air Balai Yasa Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/9/2025).1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 113 Tahun 2025)
2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini-Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2025)
3. Gereja Anglikan Indonesia- Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2025)
4. Gereja Katolik Santa Theresia-Jakarta Pusat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 400 Tahun 2025)
5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya- Jakarta Barat
(Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2025)