Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Jual Rokok Batangan, Guru Besar Unair: Bukan Solusi yang Baik

Kompas.com - 28/12/2022, 12:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah menandatangani larangan penjualan rokok batangan per 23 Desember 2022.

Larangan itu dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Baca juga: 11 Kampus Punya Jurusan Ilmu Komunikasi dengan Nilai Akreditasi Unggul

Larangan tersebut didasari oleh usulan Kementerian Kesehatan yang mengungkap peningkatan perokok pemula di Indonesia selama dekade terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Sosiologi Ekonomi Unair, Prof. Bagong Suyanto memberikan tanggapannya.

Menurut dia, mengerem kebiasaan merokok masyarakat menengah ke bawah tidak cukup hanya melalui pelarangan, tapi perlu mengubah kesadaran.

"Ini adalah soal pemahaman mengenai bahaya rokok itu sendiri yang perlu digali dan dipulihkan kembali," ucap dia dalam keterangannya dari laman Unair, Rabu (28/12/2022).

Penjual rokok tetap untung

Prof. Bagong mengaku, larangan penjualan rokok batangan tidak sepenuhnya menjadi solusi yang baik dalam mengurangi jumlah konsumsi rokok.

Dia mengungkapkan, perokok yang telah kecanduan akan tetap membeli rokok meskipun tidak dapat lagi membeli secara batangan.

"Perokok adiktif akan beli dalam jumlah banyak sehingga penjual rokok tetap akan dapat untung dan tidak akan kapok," jelas dia.

Lanjut dia mengatakan, potensi bagi masyarakat untuk beralih menggunakan rokok elektrik dibanding rokok tembakau kebanyakan hanya dimanfaatkan oleh golongan menengah.

Baca juga: 3 Sekolah Terbaik di Bogor dan Profil Singkatnya

Akibatnya, rokok tembakau tetap akan marak digunakan.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair itu juga menilai iklan yang mengajak masyarakat untuk tidak merokok tidak akan efektif selama masyarakat tetap menutup mata dari bahaya merokok.

"Jadi, yang perlu dilakukan adalah promosi bagaimana menciptakan nilai baru soal bahaya rokok, kejahatan rokok, dan lain-lain," tambah dia.

Selain itu, Prof. Bagong juga menjelaskan peran penting perempuan dan tokoh lokal.

"Biasanya, suami-suami itu nurut kalau istri yang meminta. The power of emak-emak, bahasa kerennya," tegas dia.

Baca juga: 3 Sekolah Terbaik di Bandung dan Profil Singkatnya

Maka dari itu, dia menyarankan perlunya mengembangkan gerakan perempuan dan anak anti rokok.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau