KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengatur langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB tepatnya Pasal 33 dan Pasal 36.
Pada Pasal 33 telah diatur pemda harus membuat petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada Permendikdasmen.
Baca juga: Apa Itu Rayonisasi Jalur Domisili Pengganti PPDB Zonasi di SPMB 2025?
Dalam penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru dilakukan dengan mengikutsertakan paling sedikit unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat.
Petunjuk teknis penerimaan murid baru paling sedikit juga harus memuat:
• Persyaratan penerimaan murid baru
• Kriteria jalur penerimaan Murid baru
• Daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru
• Jangka waktu pelaksanaan penerimaan Murid baru
• Mekanisme pelaksanaan penerimaan murid baru secara daring melalui aplikasi yang dikembangkan oleh daerah dan/atau luring
• Larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan murid baru
• Tata cara pemantauan dan evaluasi, dan
• Tata cara pelaporan pelaksanaan penerimaan murid baru, termasuk laporan aduan melalui kanal pelaporan/pengaduan.
Baca juga: SPMB 2025 Jalur Prestasi Tak Pakai Rapor, Hindari Sekolah Mark Up Nilai
Dalam kanal pelaporan atau pengaduan disediakan dan diinformasikan oleh Dinas Pendidikan melalui papan pengumuman di sekolah atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara pada Pasal 36 diatur tentang pemda melalui Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi SPMB 2025 pada sekolah termasuk pada operator sekolah.