KOMPAS.com - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di Jakarta juga sedang ditunggu banyak orangtua dan calon siswa.
Saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi SPMB oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Tujuan perubahan ini untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih transparan dan adil bagi seluruh calon siswa.
Pada skema terbaru ini jalur zonasi diubah menjadi jalur domisili. Kuota jalur afirmasi ditambah dan murid yang tidak lolos di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Beasiswa bagi Guru Honorer SD-SMA 2025, Ada Insentif Bulanan
Lalu kapan SPMB Jakarta 2025 dibuka? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pelaksanaan SPMB DKI Jakarta untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, berikut perkiraan jadwal pendaftaran SPMB tahun ini untuk seluruh jenjang pendidikan:
1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru
- Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru: Maret
- Penetapan Ketersediaan Daya Tampung: Maret
- Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, termasuk persentase setiap jalur: Maret
- Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru: Maret
- Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru: April
- Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru: April
- Deklarasi SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan: Ditentukan oleh pemerintah daerah
Baca juga: Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di SPMB 2025 Pengganti PPDB
2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei
- Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
- Pengumuman Penetapan Murid Baru: JuniāJuli, memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memulai tahun ajaran baru.
3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Integrasi Data Penerimaan Murid Baru: Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP
- Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
- Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjaminan mutu pendidikan (BBPMP/BPMP): Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru
Baca juga: Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas
Syarat Pendaftaran SPMB 2025
Meskipun hingga saat ini jadwal resmi pendaftaran SPMB 2025 belum diumumkan, calon siswa dapat terlebih dahulu memeriksa sekaligus melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Dirangkum dari Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, berikut persyaratan umum untuk mengikuti SPMB Tahun Ajaran 2025/2026:
1. Jenjang SD
- Calon murid harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Prioritas penerimaan murid baru untuk kelas 1 SD diberikan kepada calon murid yang berusia 7 tahun ke atas.
- Calon murid yang berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar untuk SPMB kelas 1 SD.
- Ketentuan usia minimal 6 tahun bisa disesuaikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan untuk calon murid yang memiliki:
- Kecerdasan atau bakat luar biasa, dan kesiapan psikologis.
- Calon murid dengan kecerdasan atau bakat luar biasa serta kesiapan psikologis perlu melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.
2. Jenjang SMP
- Calon murid harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Harus sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD atau setara.
3. Jenjang SMA/SMK
- Calon murid harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Kemudian harus menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP atau setara. SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.