KOMPAS.com - Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditutup hari ini, Rabu (20/8/2025).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk proses ini.
Skema rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.
Bedanya dengan PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya
Pegawai honorer yang memenuhi kriteria dan bisa mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025 perlu tahu berapa gaji yang bakal diperoleh?
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Namun hal ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Perlu diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai kontrak yang diangkat secara resmi dengan jam kerja yang fleksibel. Pegawai hanya bekerja sekitar empat jam per hari, atau rata-rata 18-19 jam per minggu.
Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.
Tidak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini. Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Aliansi Dosen PPPK Audiensi dengan Mendikti, Ini Poin yang Disampaikan
Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan S1
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
Baca juga: Belum Ada Seleksi CPNS 2025, Hanya 3 Instansi Buka PPPK
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu: