Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jadi Penerima PIP, Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai dari Pemerintah

Kompas.com - 25/08/2025, 14:39 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) perlu diketahui orangtua dan siswa yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Namun, sebelum mengetahui cara jadi penerima PIP, perlu digaris bawahi bahwa PIP adalah program pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sehingga ada kriteria khusus yang harus dipenuhi siswa jika ingin menerima bantuan PIP berupa uang tunai dari pemerintah.

Dikutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen Senin (25/8/2025), PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca juga: 91,5 Persen Siswa dari Madrasah Ini Lulus PTN dan Kampus Luar Negeri 2025

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal paket A smpai paket C pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar melanjutkan kembali pendidikannya.

Apabila ingin menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Peserta didik pemegang KIP

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta didik dari keluarga peserta

  • Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: Kurikulum MEME Bikin Siswa Sekolah Rakyat Cepat Lulus, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Jika sudah termasuk salah satu atau beberapa kriteria di atas, siswa harus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan PIP.

Sebab, PIP hanya bisa diusulkan dan didaftarkan oleh pihak sekolah.

ilustrasi siswa berangkat sekolah.Pexels/ujangubed hidayat ilustrasi siswa berangkat sekolah.

Cara daftar PIP

Setelah berkoordinasi, pendaftaran bisa dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau