KOMPAS.com - Cara jadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) perlu diketahui orangtua dan siswa yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Namun, sebelum mengetahui cara jadi penerima PIP, perlu digaris bawahi bahwa PIP adalah program pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sehingga ada kriteria khusus yang harus dipenuhi siswa jika ingin menerima bantuan PIP berupa uang tunai dari pemerintah.
Dikutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen Senin (25/8/2025), PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baca juga: 91,5 Persen Siswa dari Madrasah Ini Lulus PTN dan Kampus Luar Negeri 2025
Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal paket A smpai paket C pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar melanjutkan kembali pendidikannya.
Apabila ingin menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta didik dari keluarga peserta
Baca juga: Kurikulum MEME Bikin Siswa Sekolah Rakyat Cepat Lulus, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Jika sudah termasuk salah satu atau beberapa kriteria di atas, siswa harus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan PIP.
Sebab, PIP hanya bisa diusulkan dan didaftarkan oleh pihak sekolah.
ilustrasi siswa berangkat sekolah.Setelah berkoordinasi, pendaftaran bisa dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran