KOMPAS.com - Negara Jepang tengah membuka kesempatan bagi pekerja luar negeri untuk melamar pekerjaan secara legal di Jepang.
President Director dan Komisaris SOU Holdings, salah satu perusahaan besar di Jepang, yakni Matsumaru Yoshiki mengatakan, saat ini Jepang memang tengah mengalami krisis populasi.
"Krisis populasi, jumlah lansia meningkat," kata Matsumaru di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sehingga menurut Matsumaru, Jepang dan juga perusahaannya banyak memerlukan bantuan tenaga kerja dari negara lain termasuk Indonesia.
Baca juga: Kisah Yoga, Kerja di Industri Kuliner Australia, Gaji Capai Rp 350.000 Per Jam
Pada perusahaannya, Matsumaru mengatakan, lowongan pekerjaan sudah dibuka bagi lulusan jenjang SMA, SMK atau sederajatnya.
Lantas, berapa kisaran gaji yang akan didapatkan bagi lulusan SMA, SMK sederajat yang bekerja di Jepang?
Terkait gaji lulusan SMA, SMK sederajat di Jepang sempat diberitahukan oleh Matsumaru berdasarkan ketentuan di perusahaannya.
Matsumaru menjelaskan, sebenarnya perusahaannya tidak membedakan antara pekerja asli Jepang dan Internasional. Namun pemberian gaji dilakukan berdasarkan tingkatan kemahiran para pekerja.
Jika digeneralisir, gaji terendah yang akan diberikan perusahaan berkisar pada angka Rp 20 hingga Rp 30 juta per bulan belum dipotong pajak.
"Sekitar Rp 20-30 juta belum dipotong pajak," ujar Matsumaru.
Bagi lulusan SMA, SMK yang ingin bekerja di Jepang, Matsumaru juga memiliki Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) SOU yang bisa membantu masyarakat Indonesia mendapatkan pekerjaan di Jepang secara legal di anak perusahaan SOU Holdings.
Lembaga ini menyediakan pelatihan bahasa, budaya kerja di Jepang dan beberapa keterampilan kerja lainnya seperti menjadi perawat lansia, bekerja di hotel, PAUD, atau pabrik-pabrik.
Baca juga: 15 Beasiswa D4-S1 UI, UGM dan ITB yang Buka Bulan September 2025
Adapun untuk bisa masuk ke LPK SOU, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Lulusan SMA atau SMK
2. Usia 18-29 tahun