KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan akan tetap memperkuat literasi siswa dan santri di sekolah seperti Madrasah atau Pondok Pesantren.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, pihaknya melakukan ini dalam rangka mendukung penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
"Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab," kata Thobib dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (29/3/2026).
Baca juga: H-2 Pengumuman SNBP 2026, Cek Cara Lihat Hasil dan Waktunya
Menurut Thabib, penguatan literasi digital yang dilakukan salah satu caranya dengan mengintegrasikan proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.
Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat.
Baca juga: Mendikdasmen Imbau Sekolah Perbanyak Kegiatan Fisik untuk Siswa
Kolaborasi dengan berbagai pihak pun terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
"Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital," ujarnya.
Kementerian Agama (Kemenag) juga akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital.
Melalui langkah tersebut, Kemenag berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Ilustrasi anak menggunakan media sosialSekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital.
"Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan," jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak di ruang digital.
Baca juga: Pendidikan Juwono Sudarsono, Menhan Era SBY yang Baru Meninggal Dunia
Termasuk pembatasan akses berdasarkan usia serta penyediaan sistem yang lebih aman bagi pengguna anak.
Sejumlah platform disebut memiliki tingkat kepatuhan yang berbeda-beda terhadap ketentuan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran.
Baca juga: Jadwal Daftar Ulang dan Cetak Kartu Calon Siswa SMA Unggul Garuda Baru
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegasnya.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mengatur bentuk sanksi administratif bagi platform yang melanggar, yang dapat diberikan secara bertahap mulai dari peringatan hingga penghentian akses.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya