Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Literasi Digital di Madrasah Tetap Jalan

Kompas.com, 29 Maret 2026, 16:40 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan akan tetap memperkuat literasi siswa dan santri di sekolah seperti Madrasah atau Pondok Pesantren.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, pihaknya melakukan ini dalam rangka mendukung penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

"Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab," kata Thobib dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (29/3/2026).

Baca juga: H-2 Pengumuman SNBP 2026, Cek Cara Lihat Hasil dan Waktunya

Integrasikan proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama

Menurut Thabib, penguatan literasi digital yang dilakukan salah satu caranya dengan mengintegrasikan proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.

Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat.

Baca juga: Mendikdasmen Imbau Sekolah Perbanyak Kegiatan Fisik untuk Siswa

Ciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Kolaborasi dengan berbagai pihak pun terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

"Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital," ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) juga akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital.

Melalui langkah tersebut, Kemenag berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Ilustrasi anak menggunakan media sosialDok. Freepik Ilustrasi anak menggunakan media sosial

Sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital.

"Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan," jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak di ruang digital.

Baca juga: Pendidikan Juwono Sudarsono, Menhan Era SBY yang Baru Meninggal Dunia

Termasuk pembatasan akses berdasarkan usia serta penyediaan sistem yang lebih aman bagi pengguna anak.

Sejumlah platform disebut memiliki tingkat kepatuhan yang berbeda-beda terhadap ketentuan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran.


Baca juga: Jadwal Daftar Ulang dan Cetak Kartu Calon Siswa SMA Unggul Garuda Baru

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegasnya.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mengatur bentuk sanksi administratif bagi platform yang melanggar, yang dapat diberikan secara bertahap mulai dari peringatan hingga penghentian akses.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau